Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Palembang mendatangi para pedagang kaki lima atau PKL yang ada di depan Gedung Pasar 16 Ilir, untuk pindah berjualan, Selasa (17/6/2025).
Imbauan tersebut setelah petugas Satpol PP Palembang beberapa waktu lalu melakukan peninjauan terhadap jalan umum yang kini menjadi lapak PKL di sana.
”Sifatnya imbauan 1X24 jam. Tadi kami masih berkomunikasi di bawah (PKL-red) untuk relokasinya buka lapak di depan gedung dan bukan di jalan umum,” tegas Plt Kasat Pol PP Palembang Dr Herison, SIP, SH, MH saat dihubungi via WhatsApp.
Menurutnya, akibat tempat yang menjadi lapak para PKL di 16 Ilir Palembang, sudah merusak jalan umum yang semestinya bisa digunakan untuk lalu lintas kendaraan.
”Kita lihat ‘kan di sana jalannya sudah rusak, itu kan mau kita perbaiki agar nanti bisa digunakan sebagai jalan umum kembali,” kata Herison.
Herison menyebut imbauan itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
Di mana bunyi Perda itu ‘Setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di daerah milik jalan, di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh kepala daerah’.
”Kami tidak akan serta merta menertibkan, tentu kami akan menyiapkan tempat sebagai relokasi PKL,” tutupnya.
(**)











