Ganggu Lalulintas Jalan, Pol PP Palembang Imbau PKL di Depan Gedung Pasar 16 Ilir Pindah Tempat

Writer: - Selasa, 17 Juni 2025
Petugas Pol PP Palembang saat melakukan imbauan kepada PKL yang ada di depan Gedung Pasar 16 Ilir, untuk pindah berjualan, Selasa (17/6/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Palembang mendatangi para pedagang kaki lima atau PKL yang ada di depan Gedung Pasar 16 Ilir, untuk pindah berjualan, Selasa (17/6/2025).

‎Imbauan tersebut setelah petugas Satpol PP Palembang beberapa waktu lalu melakukan peninjauan terhadap jalan umum yang kini menjadi lapak PKL di sana.

Read More

‎‎”Sifatnya imbauan 1X24 jam. Tadi kami masih berkomunikasi di bawah (PKL-red) untuk relokasinya buka lapak di depan gedung dan bukan di jalan umum,” tegas Plt Kasat Pol PP Palembang Dr Herison, SIP, SH, MH saat dihubungi via WhatsApp.

‎‎Menurutnya, akibat tempat yang menjadi lapak para PKL di 16 Ilir Palembang, sudah merusak jalan umum yang semestinya bisa digunakan untuk lalu lintas kendaraan.

‎‎”Kita lihat ‘kan di sana jalannya sudah rusak, itu kan mau kita perbaiki agar nanti  bisa digunakan sebagai jalan umum kembali,” kata Herison.

‎‎Herison menyebut imbauan itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Palembang  Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban.

‎‎Di mana bunyi Perda itu ‘Setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di daerah milik jalan, di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh kepala daerah’.

‎‎”Kami tidak akan serta merta menertibkan, tentu kami akan menyiapkan tempat sebagai relokasi PKL,” tutupnya.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts