Palembang, Sumselupdate.com – Merasa tak puas dengan laporan dugaan penjarahan dan pengerusakan yang berlarut-larut tanpa kejelasan, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang berencana akan demonstrasi ke Mabes Polri.
Rencana unjuk rasa ini dilakukan lantaran laporan polisi yang dibuat awal September 2024 lalu di Polda Sumsel, hingga kini belum mendapatkan titik terang.
Kegelisahan tentang tak kunjung mendapatkan kepastian hukum itu yang membuat pedagang geram dan ingin melakukan demonstrasi ke Mabes Polri menuntut perhatian terhadap laporan yang mereka buat itu.
”Para pedagang ini mulai gelisah karena hampir setahun laporan pengerusakan dan penjarahan yang kita buat Minggu 8 September 2024 lalu, sampai sekarang belum ada kejelasan,” ucap M Edi Siswanto, SH, MH selaku kuasa hukum pedagang didampingi M Aflah, ketua Perhimpunan Pemilik dan Penguhuni Satuan Rumah Susun Gedung Pasar 16 Ilir saat diwawancarai, Jumat (11/7/2025) sore.
”Kalau belum ada kejelasan, para pedagang berencana untuk berangkat ke Jakarta menghadap ke Komisi III DPR RI dan juga melakukan demo ke Mabes Polri,” tambah Edi.
Sebetulnya, perkara yang dilaporkan para pedagang itu disebut Edi tetap berproses di Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel.
Edi mengungkapkan laporan mereka itu telah sampai ke tahapan sidik, di mana penyidik Unit 1 Jatanras Polda Sumsel juga sudah meminta keterangan saksi ahli pidana.
”Gelar perkara terakhir itu memeriksa saksi ahli pidana yakni Azwar Agus, namun semenjak itu belum ada perkembangan terbaru,” sebutnya
Pastinta, terhitung telah 9 bulan lebih para pedagang atau pemilik kios di gedung Pasar 16 Ilir Palembang melaporkan peristiwa pengerusakan dan penjarahan, di mana kasusnya ditangani Polda Sumsel.
Baca Juga: BREAKING NEWS: PT BCR Segera Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Pedagang Siap Menghalau
Kabar terbaru, pelapor Novi Indriyani (53) pemilik kios di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang juga tergabung sebagai anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), pada Kamis (12/6/2025).
Dalam SP2HP perkara yang ditangani Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel itu, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti tambahan termasuk meminta keterangan ahli pidana.
P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir menganggap, dengan SP2HP yang diterimanya itu menjawab pertanyaan dari para pedagang pemilik kios yang menuntut keadilan atas peristiwa penjarahan dan pengeruskan tersebut.
”Ini menjawab dari pihak kami yang bertanya-tanya bagaimana prosesnya, dan harapan kami untuk segera menangkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di malam 8 September lalu,” ucap M Aflah, Ketua P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir saat diwawancarai, Jumat (13/6) lalu.
Di mana kata Aflah, setidaknya semenjak pelaporan hingga saat ini sudah ada pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang di antaranya pemilik dan pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir.
Kemudian pihak Perumda Pasar Palembang Jaya, dan pihak PT Bumi Citra Realty selaku pihak ketiga pengelola Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.
Senada dengan itu, Edi Siswanto, SH selaku kuasa hukum P3SRS juga mengapresiasi penyidik yang menangani perkara dari laporan yang dibuat kliennya.











