Palembang, Sumselupdate.com – Aksi penggelapan sepeda motor di Palembang, kembali berhasil diungkap unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, dengan menangkap dua orang yang terlibat dalam aksi penggelapan sepeda motor tersebut.
Dua orang yang di tangkap yakni berinisial MK alias Unyil (29) warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor.
Sedangkan satu pelaku lagi yakni berinisial IR (74) warga Jalan Candi Angkoso, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, yang diduga sebagai pelaku penadah sepeda motor. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/7/2026) sore, dirumahnya masing-masing.
Kasus ini bermula saat korban JM (56) sedang bekerja bersama rekannya pelaku MK di Jalan Pangeran Ratu Pasar Induk, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Lalu, dikarenakan korban sakit menyuruh pelaku untuk mengantar ikan giling tersebut menggunakan sepeda motor roda tiga miliknya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: ASN Dispora Palembang Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Penggelapan Dana Hotel
Namun ditunggu sampai pukul 04.00 WIB, pelaku ini belum juga kembali ke TKP dan korban pun berusaha menghubungi nomor telponnya, tetapi tidak bisa dihubungi dan dapat dipastikan motor korban digelapkan oleh pelaku.
Akibat kejadian ini, korban harus kehilangan yakni berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk Viar bernomor polisi (bernopol) BG 3302 AFF tahun 2025 warna biru.
Selanjutnya, korban JM langsung melaporkan peristiwa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan penadah di rumahnya masing-masing,” ucap AKBP Musa Jedi Permana, pada Kamis (23/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa satu lembar keterangan leasing Adira, satu unit kendaraan sepeda motor milik korban serta yang lainnya.
“Atas ulahnya, pelaku kita kenakan Pasal 486 dan Pasal 591 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.
Sementara pelaku MK alias Unyil mengaku melakukan aksi penggelapan sepeda motor temannya, dikarenakan untuk biaya pengobatan anak.
“Saya gelapkan sepeda motor ini rencananya untuk biaya pengobatan anak yang sakit. Motornya saya gadaikan senilai Rp 1,2 juta kepada IR,” tukasnya singkat. (**)











