Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan mengharmonisasi 11 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Lubuk Linggau sebagai upaya memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta disusun sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi tersebut digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026).
Sebelas Raperwali yang dibahas meliputi Sistem Remunerasi UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Standar Pelayanan Minimal UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan, Tarif Layanan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Pola Tata Kelola UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Perubahan RKPD Tahun 2026, serta Rencana Strategis UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Tahun 2026–2031.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
Selanjutnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Lubuk Linggau, Heri Zulianta, memaparkan substansi dari 11 Raperwali yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi.
Dalam pembahasannya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan setiap rancangan peraturan.
Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa materi muatan Raperwali secara umum telah sesuai dengan kewenangan pembentukan peraturan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meski demikian, tim masih memberikan sejumlah catatan terkait teknik penyusunan dan penulisan agar disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut, Pemerintah Kota Lubuk Linggau selaku pemrakarsa menyatakan siap melakukan penyempurnaan terhadap seluruh draft Raperwali sesuai masukan yang diberikan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah agar memiliki kualitas yang baik, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum.
“Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi. Harmonisasi menjadi ruang bersama untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang kuat, substansi yang tepat, serta teknik penyusunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maju Amintas.
Menurutnya, pendampingan harmonisasi diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
(**)











