Palembang, Sumselupdate.com – Beredarnya informasi adanya pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan (Sumsel) pada 19 Agustus-14 Desember 2024, membuat pejabat Bapenda Sumsel angkat bicara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan saat dikonfirmasi mengatakan, belum ada informasi terkait hal tersebut.
“Belum ada, nanti kalau ada segera diinformasikan,” ungkap Rizwan saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Diketahui informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024, mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, beredar luas di media sosial seperti WhatsApp.
Dalam informasi tersebut, program pemutihan pajak meliputi PKB, ada diskon 50 persen hingga bebas denda.
Untuk tunggakan PKB dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan.
Lalu untuk BBN-KBII diskon 50 persen. Kemudian bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ pajak tahun lewat.
Di lain pihak, Bapenda Sumsel menginformasikan, pada peringatan 17 Agustus 2024 pelayanan di Samsat Libur dan akan kembali buka pada 19 Agustus 2024. (**)