Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Mengadu ke Ombudsman Sumsel Soal Revitalisasi

Writer: - Senin, 12 Agustus 2024
Puluhan pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel, Senin (12/8/2024).

Kedatangan puluhan pedagang mengadu terkait permasalahan proyek revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir yang hingga kini tak berkesudahan.

Read More

Para pedagang yang memiliki sertifikat merasa memiliki hak atas berlangsungnya atau tidak revitalisasi.

Namun, Pemkot Palembang yang mewacanakan proyek revitalisasi ini berdalih jika SHMSRS yang dipegang oleh pedagang, dihapus oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Palembang.

Atas dasar itulah para pedagang yang didampingi Tm Kuasa hukum ini mengadukan dugaan Mal Administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palembang. Kedatangan mereka diterima oleh tim keasistenan laporan Ombudsman Sumsel.

Baca juga: Kepala Ombudsman Sumsel Sidak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lahat, Ada Apa?

“Obyek Laporan kami adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa pernyataan dari Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang mengadili dan menilai SMHSRS milik klien kami dalam hal ini pedagang pasar 16 Ilir telah hapus. Sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 2101/16.71-HP.02/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023,” ungkap salah seorang Prengki Adiatmo,SH salah seorang tim advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir usai melapor ke Ombudsman, Senin (12/8/2024) siang.

Dengan aduan ke Ombudsman perwakilan Sumsel ini, pedagang berharap agar dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman untuk bisa memanggil terlapor.

Baca juga: Timbunan Tangki Minyak Curah 9 Ton Sejak 35 Tahun di Basemen Gedung Pasar 16 Ilir, Pemilik Tolak Pindah

“Kami juga meminta agar Ombudsman dapat menyatakan terlapor telah melakukan tindakan mal administrasi. Serta memerintahkan terlapor untuk menerbitkan surat keterangan pencabutan surat yang berisi penghapusan SHM SRS milik klien kami dalam hal ini pedagang Pasar 16 Ilir,” harap  Prengky diiyakan oleh pedagang Pasar 16 Ilir Palembang.

Sebab menurut Pregki, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang tidak berwenang untuk menyatakan jika masa berlaku SHMSRS atas Satuan Rumah Susun yang terletak di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang telah hapus atau habis.

Prangky juga meminta untuk dapat memanggil Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Dr Abdul Rauf Damenta, termasuk menghentikan revitalisasi Gedung Pasar 16 Palembang.

“Karena revitalisasi itu akan berdampak merugikan para pemilik kios yang ada di dalam gedung Pasar 16 Ilir. Serta adanya perbuatan melawan hukum karena penutupan itu menimbulkan kerugian terhadap para pedagang yang sudah tidak bisa lagi berjualan dan mencair nafkah untuk menghidupi keluarganya,” urai Prengki.

Laporan ini diterima oleh Irfan selaku keasistenan penerima dan verifikasi laporan Ombudsman Sumsel.

“Laporannya sudah kami terima, akan dilakukan verifikasi formil terlebih dulu lalu dilanjutkan dengan verifikasi materil. Setelah itu hasilnya dibawa ke rapat yang akan menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat atau tidak untuk dapat ditindaklanjuti,” sebut Irfan saat menerima perwakilan pedagang Pasar 16 Ilir dan tim kuasa hukumnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts