Pedagang P3SRS Gedung 16 Ilir Tolak Tawaran Relokasi Pemkot Palembang

Writer: - Selasa, 1 Oktober 2024

Palembang, Sumselupdate.com – Seluruh pedagang yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung 16 Ilir menolak tawaran Pemkot Palembang dalam hal ini Perumda Pasar Palembang Jaya untuk direlokasi termasuk mendaftar ulang sebagai pemilik kios.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Palembang bersama dengan Perumda Pasar Palembang Jaya baru saja memutuskan tenggat waktu hingga tanggal 9 Oktober mendatang.

Read More

Tenggat waktu yang diberikan ke pedagang itu untuk segera mendaftar ulang sebagai penerima atau pemegang sertifikat SHM SRS kios yang ada di gedung pasar 16 Ilir.

Menanggapi itu Edi Siswanto, SH, MH selaku kuasa hukum dari P3SRS Gedung 16 Ilir menyebut pihaknya menolak tawaran tersebut dan tetap akan mempertahankan SHM SRS yang mereka miliki.

“P3SRS tetap mempertahankan kepemilikan atas kios dengan bukti kepemilikan beruma SHM-SRS. Pemkot Palembang dan Perumda Pasar tidak boleh melakukan pemaksaan, segala bentuk upaya paksa terhadap para pemilik kios Pasar 16 adalah melanggar hukum, melanggar hak azasi manusia,” tegas Edi, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Di-Deadline Daftar Ulang dan Bayar Uang Muka, Jika Tidak Ini Sanksinya

Sebab menurut Edi, tidak ada pasal maupun peraturan perundang-undangan yang menyatakan SHMS SRS memiliki batas waktu berlaku atau keberlakuan SHM SRS mengikuti masa berlaku HGB dari pengembang ataupun pengelola.

Selain itu, Edi juga menyoroti pernyataan dari Kapolrestabes Palembang yang turut mengimbau para pedagang terkhusus para kuasa hukum P3SRS untuk tidak terprovokasi.

“Terkait pernyataan Kapolrestabes yang mengimbau praktisi hukum untuk tidak memprovokasi masyarakat, sebagai praktisi hukum pernyataan kapolres sangat kami sesalkan, membuktikan Kapolres hanya mendengar sebelah pihak tanpa melakukan kajian hukum,” jelasnya.

Baca juga: 460 Pedagang Pasar 16 Ilir Akan Bergantian Tempati TPS, Ini Urutannya

Terlebih perkara yang tengah dihadapinya dengan pihak Perumda Pasar Palembang Jaya maupun pihak ketiga pengelola PT BCR merupakan ramah hukum perdata.

“Permasalahan Pasar 16 terkait upaya pedagang memertahankan kepemilikan atas kiosnya bukan ranah pidana, melain kan perdata atau administrasi. Kami bisa pertanggung jawabkan secara hukum bahwa pendampingan kami kepada para pemilik kios sudah sesuai dengan hukum,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts