Tertipu Rekan Bisnis, Pengusaha Barang Bekas Ini Rugi Rp50 Juta

Penulis: - Sabtu, 12 Oktober 2024
Reno (35), seorang pengusaha barang bekas, sudah menjadi korban penipuan.

Palembang, sumselupdate.com – Reno (35), seorang pengusaha barang bekas, sudah menjadi korban penipuan oleh rekan bisnis yang sudah dipercayainya satu tahun sebelumnya.

Akibat tertipu oleh rekannya yang berinisial OR, membuat Reno mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Bacaan Lainnya

Tak terima kejadian yang dialaminya, Reno yang tinggal di jalan KH Balqi, lorong Banten VI, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, terpaksa membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Ditemui usai membuat laporan, Reno mengatakan peristiwa kejadian yang dialaminya itu bermula pada Selasa (30/6/2024) lalu, di jalan Punai, blok A13, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Dimana ketika itu dirinya mendatangi rumah terlapor OR, untuk menitipkan uang untuk modal usaha barang bekas kepada OR.

“Uang awalnya saya kasih cash Rp20 juta, seterusnya Rp10 juta, hingga total keseluruhan Rp50 juta,” ucap Reno, pada Sabtu (12/10/2024) siang.

Baca juga : Dinilai Wanprestasi, Penyidik Diduga Paksakan Laporan Dugaan Penipuan Travel dan Umrah Naik Meja Hijau

Setelah uang dikirimkan semua, diakui Reno, terlapor menjanjikan kepadanya untuk mengambil barang bekas satu minggu kedepan.

“Lalu saya datanglah ke rumahnya, ternyata barangnya belum ada. Saya tanyalah sama dia (terlapor, red), kemana barangnya, dijawab oleh terlapor, katanya nanti kak, barangnya belum di kumpulkan, minggu depan aja ambil,” jelas Reno.

Kemudian pada minggu kedua, lanjut Reno, dirinya datang lagi kerumah terlapor untuk mengambil barang bekas.

Baca juga : Tok! Terbukti Lakukan Penipuan Oknum Polisi Divonis Dua Tahun Penjara

“Tapi barangnya masih belum ada, jadi saya bilangin, kalau barangnya belum ada, kembalikan saja uang saya,” ungkapnya.

Masih kata Reno, dirinya pun membuat perjanjian dengan terlapor agar membayar uangnya dalam tenggat waktu selama dua bulan. Namun sampai dengan sekarang, uang korban belum dikembalikan oleh terlapor dengan total Rp50 juta.

“Sudah satu tahun lebih berbisnis dengan dia, lancar-lancar saja. Baru kali ini yang bermasalah, dan terakhir komunikasi dengan dia, dia menantang, bilang kalau mau buat laporan polisi silahkan, ya sudah jadi saya buat laporan polisi kesini. Terakhir informasi yang saya dapat, bahwa barang bekas yang saya beli sudah dijualnya lagi ke orang lain,” tutupnya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, membenarkan laporan korban atau pelapor sudah diterima pihaknya.

“Laporannya atas tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Saat ini sudah kami serahkan ke Reskrim laporannya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait