Palembang, Sumselupdate.com – Albert Jhon Lorenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Botanica Residence akhirnya angkat bicara melalui tim kuasa hukumnya, Selasa (19/5/2026).
Melalui penasihat hukumnya, Titis Rachmawati SH MH CLA, pihak Albert menjelaskan duduk perkara konflik antara kliennya dengan salah satu konsumen yang membeli unit properti dari PT Swarna Bhumi Makmur.
Menurut Titis, dugaan penipuan yang ditujukan kepada kliennya dinilai tidak tepat karena Albert bukan pihak yang melakukan pemasaran maupun transaksi awal penjualan rumah.
Ia menjelaskan Albert merupakan karyawan perusahaan pengembang dan bukan bagian dari tim marketing.
Sementara proses pemasaran Perumahan Botanica Residence disebut dilakukan oleh perusahaan berbeda, yakni PT Finindo Sukses Bersama.
“Pelapor saudari Elis melakukan pemesanan unit rumah di Perumahan Botanica pada Maret 2024 melalui marketing yang merupakan karyawan PT Finindo,” ujar Titis saat memberikan keterangan di kantornya.
Titis mengatakan pelapor awalnya melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp10 juta pada 24 Maret 2024 untuk rumah di Blok B15 dengan luas tanah 14×14 meter dan tipe bangunan 60 meter persegi.
Selanjutnya, pelapor disebut melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp75 juta untuk rumah senilai Rp850 juta dengan sistem cicilan sebanyak 30 kali.
Menurutnya, pada tahap awal transaksi tersebut, komunikasi antara pelapor dengan Albert belum pernah terjadi karena seluruh proses dilakukan melalui pihak marketing.
“Korban mulai mencicil pembayaran sejak Juni 2024. Sebelum pembangunan dimulai, korban meminta pemberkatan lokasi terlebih dahulu. Permasalahan muncul sekitar Desember 2024 karena korban mempersoalkan ukuran bangunan yang dianggap terlalu kecil, padahal yang dibelikan tipe 60 sesuai kesepakatan awal,” jelasnya.
Titis menambahkan, komunikasi antara Albert dan pelapor baru terjadi saat proses konstruksi berlangsung.
Ia menegaskan kliennya hanya membantu menghitung estimasi biaya tambahan pembangunan karena bertugas sebagai petugas lapangan.
“Albert tidak pernah menjanjikan sesuatu ataupun melakukan tipu muslihat. Pertemuan itu terjadi setelah proses pemesanan rumah dilakukan,” katanya.
Meski Albert telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, pihak kuasa hukum meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mohon agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena sekalipun telah ditetapkan tersangka, kalau belum diputus oleh pengadilan maka orang tersebut belum tentu dapat dikatakan bersalah secara hukum,” ujar Titis.
Saat ini, pihaknya mengaku fokus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumsel serta penyelesaian perkara perdata yang juga berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kami fokus menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini masih fokus pada perkara perdata,” tutupnya.
(**)











