Palembang, Sumselupdate.com – Persidangan pidana perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berlangsung di PN Klas 1A Khusus Palembang yang melibatkan pemilik dan pengelolaan Biro Usaha Travel Haji dan Umroh Bin Bilal menuai sorotan.
Hal itu setelah Suwito Winoto, SH, MH selaku kuasa hukum dari terdakwa Tri Budi Kuswantoro (52) dan Rahma Utari (40) yang merupakan kuasa Biro Usaha Travel Haji dan Umroh Bin Bilal merasa janggal terhadap proses penyidik dan penyelidikan yang dilakukan Polda Sumsel.
Pelapor dalam kasus ini adalah Drs H Wawan (61), warga Jalan Pecilon Indah, Gang Sitameng, Kelurahan Sutawinangun, Kecamatan Keduwung, Cirebon Jawa Barat.
“Kami ingin mengklarifikasi harusnya ini masuk ranah perdata karena wanprestasi bukan malah pidana. Yang mengakibatkan klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan kini dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa bahkan ditahan,” tegas Suwito, Jumat (6/9/2024).
Suwito mengatakan kasus ini awalnya bermula dari perjanjian kerja sama, di mana kliennya sebagai perusahaan penyedia jasa tour dan travel sedang pelapor merupakan investor
Di mana dalam perjanjiannya, H Wawan menginvestasikan sejumlah uang untuk biaya akomodasi pemberangkatan umroh bagi 60 orang di tahun 2023 silam senilai total Rp840 juta.
Dalam perjalanannya, setelah seluruh jamaah kembali ke tanah air, H Wawan meminta pengembalian full uang yang diinvestasikan berikut uang bagi hasil yang telah disepakati.
Namun, karena pada saat itu belum seluruh jamaah umroh yang telah membayar lunas biaya umroh, menurut Suwito kliennya melakukan pembayaran dengan cara mencicil dalam tiga termin senilai total Rp600 juta.
“Tapi belakangan justru Haji Wawan melaporkan klien kami ke Polda Sumsel dan yang menanganinya penyidik unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Atas tuduhan telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan,” ungkap Suwito.
Bahkan Suwito menyakini dalam pemeriksaan kliennya itu juga melampirkan bukti pembayaran yang dicicil termasuk bukti pembayaran bagi hasil kepada penyidik.
Yang disayangkan ternyata bukti pembayaran yang dicicil berikut bukti bagi hasil yang sudah dibayarkan kliennya, tidak dilampirkan oleh penyidik di dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke pengadilan.
“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum setelah perkara ini masuk proses persidangan. Tapi akan kami pertimbangkan untuk menempuh upaya hukum, termasuk kemungkinan bakal mempermalahkan tahapan penyelidikan di kepolisian,” sebutnya.
Suwito mempermasalahkan kenapa bukti pembayaran dan bagi hasil yang sudah dilakukan kliennya tidak dimasukkan di dalam berkas perkara.
Sementara itu, dampak dari kasus ini mengakibatkan terjadinya ketidakpercayaan dari calon jamaah yang hendak menunaikan ibadah umroh dan haji di travel Bin Bilal Cabang Palembang.
Ini diakui oleh Ririn, salah seorang staf travel haji dan umroh Bib Bilal cabang Palembang.
“Kami tegaskan di sini jika permasalahan ini sama sekali tak ada kaitannya dengan jamaah. Kita akan tetap memberangkatkan jamaah, ini tidak ada kaitannya dengan jamaah. Tapi antara pemilik travel dengan investor,” tegasnya.
Terpisah, juru bicara PN Palembang Harun Yulianto, SH, MH membenarkan PN Palembang telah menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan jemaah haji dan umroh tersebut.
Bahkan, kata Harun Yulianto saat persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan perkara yang digelar setiap Senin oleh majelis hakim diketuai Efiyanto, SH, MH.
“Sudah memasuki agenda sidang pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan,” ungkap Harun.
Terpisah, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi SH dikonfirmasi terkait perkara tersebut, mengaku akan mengecek kembali. “Saya cek dulunya karena sudah lama dan sudah P21,” ucapnya. (**)