Tok! Terbukti Lakukan Penipuan Oknum Polisi Divonis Dua Tahun Penjara

Penulis: - Selasa, 3 September 2024
Agus Kurniawan terbukti bersalah atas kasus penipuan terhadap korban Jhonson Lumban Tobing yang alami kerugian sebesar Rp390 juta.

Palembang, sumselupdate.com – Oknum anggota polisi Polda Sumsel, bernama Agus Kurniawan terbukti bersalah atas kasus penipuan terhadap korban Jhonson Lumban Tobing yang alami kerugian sebesar Rp390 juta, divonis dua tahun penjara di PN Palembang, Selasa (3/9/2024).

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai hakim Zulhkifli SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus Kurniawan, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatan terdakwa Agus Kurniawan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Agus Kurniawan, dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ tegas majelis hakim saat di persidangan.

Sebelumnya terdakwa Agus Kurniawan oknum anggota Polda Sumsel, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan SH, di PN Palembang, Selasa (13/8/2024).

Baca juga : Antisipasi Penipuan Digital hingga Hoaks, IKWI Surakarta dan Mafindo Bekali Literasi Digital kepada Lansia

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulhkifli SH MH, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara,” ungkap Fauzan saat membacakan tuntutan.

Baca juga : Anggota Komisi X DPR Imbau Masyarakat Hati-Hati Penipuan Bisnis Hotel di Google

Hal yang memberatkan kata JPU perbuatan terdakwa merugikan korban Jhonson Lumban Tobing sebesar Rp390 juta. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.