Palembang, Sumselupdate.com – Niat mencari pasangan hidup melalui media sosial justru membawa petaka bagi RC (28). Pria asal Dusun III Karang Rejo, Kutambatu Langkat itu mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan hingga mengalami kerugian sebesar Rp69,2 juta.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang pada Selasa (19/5/2026) siang.
Kepada petugas, korban menuturkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.06 WIB saat dirinya berada di Jalan H Sanusi, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Korban mengaku awalnya berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi Line yang menggunakan akun Instagram bernama Alicia Putri Ariyani. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga akhirnya disebut menjalin hubungan asmara.
“Setelah berkenalan dekat dan menjalin hubungan pacaran, saya diajak terlapor mengikuti proyek bisnis Shopbag. Saya diminta mengikuti semua arahannya,” ujar RC.
Karena merasa sudah dekat meski belum pernah bertemu secara langsung, korban mengaku percaya dan bersedia mengikuti bisnis yang ditawarkan terlapor.
Dalam proses tersebut, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankan.
“Saya percaya saja lalu mengirim uang hingga total Rp69,2 juta ke rekening Bank UOB atas nama Anggellina. Namun sampai sekarang saya tidak mendapatkan keuntungan, bahkan uang yang saya kirim juga tidak dikembalikan,” katanya.
Korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelaku.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Sugriwa, melalui petugas Pamapta, Ammar, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
“Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.
(**)











