Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Negara, Amin Mansur Terima Vonis Tiga Tahun

Writer: - Selasa, 19 Mei 2026
Terbukti korupsi atas kasus penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare, terdakwa Amin Mansur divonis 3 tahun penjara. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti korupsi atas kasus penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare, terdakwa Amin Mansur divonis 3 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/502026).

Read More

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Amin Mansur selama 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah lahan perkebunan sawit dan karet yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Mulia Bahagia dirampas untuk negara. Lahan tersebut berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca juga : Kasus Korupsi Lahan Tol Tempino–Palembang-Jambi, Amin Mansyur Dituntut 6 Tahun Lebih

Majelis hakim juga memutuskan sejumlah dokumen terkait perusahaan, sertifikat hak milik, surat penguasaan hak atas tanah, laporan produksi, hingga dokumen pajak tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin.

Dalam putusan itu, uang titipan sebesar Rp527,5 juta juga dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut terdiri dari Rp257,5 juta dari terdakwa dan Rp270 juta dari saksi John Kennedy.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Baca juga : Lewat Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sumsel Tekankan Bahaya Bullying

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts