Jakarta, Sumselupdate.com – Lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 282/PUU-XXIV/2026 dan diajukan pada Senin (3/8/2026). Kelima pemohon yakni Muhammad Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra.
Dalam permohonannya, para mahasiswa mempersoalkan proses pembentukan UU Polri yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu dasar yang mereka soroti adalah UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Para pemohon mendalilkan terdapat tahapan pembentukan undang-undang yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk berkaitan dengan proses pembahasan di DPR RI.
Menurut mereka, persoalan dalam proses legislasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan UU Nomor 5 Tahun 2026.
Selain aspek formil pembentukan undang-undang, para pemohon juga menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai dapat berdampak terhadap tata kelola dan independensi institusi Polri.
Mereka antara lain mengkhawatirkan adanya potensi pergeseran kewenangan kepolisian ke ranah yang bersinggungan dengan urusan sipil serta dampaknya terhadap prinsip supremasi sipil.
Para pemohon juga menilai ketentuan baru dalam UU Polri perlu memberikan kepastian hukum yang jelas, termasuk mengenai pelaksanaan aturan dan mekanisme yang berkaitan dengan kepemimpinan di tubuh Polri.
Dalam persidangan pendahuluan pada 3 Agustus 2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin pemeriksaan permohonan tersebut. Majelis hakim kemudian memberikan sejumlah catatan kepada para pemohon, termasuk terkait kedudukan hukum atau legal standing serta argumentasi permohonan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, lima mahasiswa UIN Jakarta melakukan perbaikan permohonan.
Sidang dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan kemudian digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).
Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta MK menyatakan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memberlakukan kembali UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mereka juga mengajukan alternatif permohonan agar diberikan waktu kepada DPR RI untuk melakukan perbaikan proses pembentukan UU tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan para pemohon merupakan argumentasi dalam perkara yang masih diperiksa dan belum menjadi putusan MK.
UU Nomor 5 Tahun 2026 sendiri merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Undang-undang tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 17 Juni 2026 serta mulai berlaku pada tanggal yang sama.
(**)











