Palembang, Sumsleupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pasangan nomor urut 2 Iwan Hermawan-M Faisal Ranopa, Rabu (05/02/2025).
Dalam siaran langsung yang disaksikan melalui kanal YouTube, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan pasangan Abusama-Misnadi (ABDI) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU Selatan.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim menolak permohonan gugatan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten OKU Selatan oleh pemohon.
Dalam amar putusan Majelis hakim MK berpendapat bahwa permohonan dari pemohon yang diajukan dianggap kabur dan dinilai tidak ada relevansinya dan tidak beralasan secara hukum.
“Bahwa permohonan pemohon dinilai tidak jelas atau kabur atau obscuur menurut termohon dan pihak terkait dapat diterima dan beralasan secara hukum,” ungkap Ketua Majelis Hakim MK Saldi Isra.
Kemudian atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima, berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili dalam eksepsi yakni.
Dalam putusannya, satu menolak esepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dua: mengabulkan esepsi berkenaan permohonan kabur.
Diketahui dalam Pilbup OKU Selatan, gugatan diajukan paslon 02 Iwan Hermawan-M Faisal Ranopa yang memberi kuasa pada Ahmad Willi Marfi. Gugatan diajukan Sabtu (7/12/2024).
Pleno di wilayah ini menetapkan paslon 01 Hengki Irawan-Alkadri 8.043 suara, paslon 02 Iwan Hermawan-M Faisal Ranopa 85.362 suara, paslon 03 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 36.344 suara, dan paslon 04 Abusama-Misnadi 88.076 suara.(**)











