Kecewa Vonis 3 Tahun Amin Mansur, PH: Perkara Ini Seharusnya Bisa Bebas

Writer: - Selasa, 19 Mei 2026
Penasihat hukum terdakwa Amin Mansur, Husni Chandra, SH, MH. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Penasihat hukum terdakwa Amin Mansur, Husni Chandra, SH, MH, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang memvonis kliennya 3 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi atas kasus penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare.

Menurut Husni, dakwaan Pasal 605 dalam perkara tersebut dinyatakan tidak terbukti. Namun, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan Pasal 603.

Read More

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi secara profesional tentu kami kecewa. Menurut kami perkara ini seharusnya bisa bebas,” ujar Husni kepada wartawan usai sidang, Selasa (19/5/2026).

Ia juga menyoroti bahwa dalam perkara tersebut hanya Amin Mansur yang dijatuhi hukuman, sementara pihak lain yang turut disebut dalam perkara telah meninggal dunia sehingga perkaranya gugur demi hukum.

Meski demikian, pihaknya menyebut terdakwa memilih menerima putusan lantaran sudah lelah menjalani proses hukum yang panjang. (**)

Baca juga : Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Negara, Amin Mansur Terima Vonis Tiga Tahun

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts