Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Arsul menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan mengenai penyetaraan pendidikan Gibran adalah certificate of attendance.
Menurut Arsul, dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri.
“Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Arsul mengatakan MK tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
“Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Arsul.
Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. Mereka menilai persyaratan berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, pemohon mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Selanjutnya, pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, yakni Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Para pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selain itu, MPR diminta diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Perkara ini mulai disidangkan MK pada Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon telah menyampaikan alasan permohonan dan petitum mereka.
Adapun putusan dan pertimbangan MK selanjutnya akan menentukan bagaimana permohonan tersebut diputus oleh Mahkamah.
(**)







