Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Suhartoyo meminta seluruh pihak yang hadir tidak menyela selama majelis hakim membacakan putusan.
“Persidangan untuk 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo saat membuka persidangan.
Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Adapun pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedangkan pihak terkait terdiri atas Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran tersebut mulai disidangkan MK sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon telah menyampaikan alasan permohonan sekaligus petitum yang diminta kepada MK.
Para pemohon berpendapat Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka seluruhnya serta menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, yakni Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Tidak hanya itu, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mereka juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Sebagai alternatif, para pemohon meminta MK memberikan putusan yang dianggap adil dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
Putusan MK dalam perkara tersebut kini tengah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum.
(**)







