Palembang, sumselupdate.com – Seorang pedagang kaos kaki di pasar samping Polrestabes Palembang, bernama Nilawati (38) menjadi korban penganiayaan oleh orang seorang pria berinisial LL.
Kejadian ini terjadi Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, tepatnya di pasar samping Polrestabes Palembang, pada Jum’at (8/11/2024) pagi.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dia selesai membereskan lapaknya di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian datang terlapor dan tanpa sebab langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala sebelah kiri, punggung kiri serta merusak lapak dagang miliknya.
“Siang tadi, saya sedang beresin lapak jualan, tiba-tiba terlapor datang dan langsung menganiaya saya serta merusak lapak dagang saya,” ujar Nilawati, saat membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jum’at (8/11/2024) siang.
Sebelum terjadi penganiayaan, diakui Nilawati, memang dirinya sempat menegur terlapor, dikarenakan mobil terlapor parkir di depan lapak dagangannya.
Baca juga : Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Penganiayaan Pencuri Kotak Amal Masjid Minta Hukuman Seringan-ringannya
“Kemungkinan karena dia tidak terima saya tegur. Dia itu anak dari pedagang lain, yang berjualan pisang,” bebernya.
Akibat dianiaya oleh terlapor, korban mengalami luka-luka dibagian kepala sebelah kiri dan punggung kiri.
“Saya harap dengan laporan ini, terlapor bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Baca juga : Korban Penganiayaan di Gasing Laporkan Kapolsek Talang Kelapa ke Propam Polda Sumsel
Sementara itu, kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri, membenarkan adanya laporan korban terkait kasus Penganiayaan Pasal 352 KUHP.
“Laporan korban sudah diterima, dan selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (**)