Palembang, Sumselupdate.com – Kejadian tak terduga mewarnai penangkapan seorang buronan kasus penganiayaan berat di Palembang pada Senin (13/04/2026).
MF (26), yang saat itu tengah asyik tertidur lelap, mendadak “diberi kejutan” oleh tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang membangunkan tidurnya dengan iringan lagu selamat ulang tahun.
Bukannya mendapatkan kue atau kado, pemuda ini justru harus mendapati kedua tangannya diborgol petugas setelah sempat terkejut bukan kepalang menyadari bahwa sosok yang memberikan “ucapan” tersebut adalah aparat kepolisian yang sudah lama memburunya.
Setelahnya petugas langsung memborgol kedua tangannya termasuk menjelaskan terkait kasus apa yang membuatnya di bangunkan aparat kepolisian.
Pasca dari situ, MF (24) langsung digelanggang petugas ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengungkapkan MF (24) ditangkap atas peristiwa penusukan terhadap seorang berinisial MI (39) yang terjadi di Jalan KH. Azhari, Lorong Tuan Putri, pada Kamis, (06/11/2025) lalu.
Peristiwa bermula saat korban hendak membeli rokok dan berpapasan dengan tersangka yang sedang berbicara sendiri.
Ketika korban menegur, tersangka tersinggung dan secara tiba-tiba menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.
”Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian punggung, bahu, dan dahi, serta luka lecet akibat terjatuh saat berupaya mempertahankan diri,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polrestabes Palembang memperoleh informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat bergagang kayu warna merah yang digunakan dalam aksi penganiayaan, serta satu unit sepeda yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(**)











