Bandung, Sumselupdate.com — Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Selasa (23/6/2026), setelah polisi membentuk tim khusus dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk memburu keberadaannya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyebut Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya.
“Di daerah Bandung Raya,” ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (23/6), seperti dilansir Suara.com.
Sebelumnya penyidik Polda Jawa Barat menemukan indikasi bahwa kekerasan yang dilakukan Taufik tidak hanya menimpa korban saat ini, tetapi juga pernah dialami mantan istrinya.
Fkata itu diketahui setelah penyidik memeriksan mantan istri Taufik untuk mendalami pola kekerasan yang diduga dilakukan secara berulang.
“Dia juga diperlakukan yang sama tetapi tidak separah ini,” ujar Hendra.
Meski demikian, polisi belum merinci bentuk kekerasan yang dialami mantan istri tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain selain YTR dan mantan istri tersangka. Namun hingga kini, belum ada laporan tambahan yang masuk.
Selain memeriksa mantan istri, polisi turut menggeledah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan YTR selama sekitar tiga tahun.
Dalam olah TKP, tim Inafis menyita sejumlah barang seperti helm, pakaian, tas, hingga barang lain yang kini dijadikan barang bukti.
Penggeledahan yang berlangsung lebih dari dua jam itu menarik perhatian warga sekitar. Seluruh barang yang diamankan kini tengah dianalisis untuk mengurai kronologi kekerasan yang diduga terjadi di dalam kamar kos tersebut.
Kasus ini mencuat setelah YTR, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan.
Polda Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengejaran, polisi melibatkan Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Meta untuk melacak jejak digital tersangka, sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban maupun tindak pidana lain.(src/adm5)











