Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Halim Heriyanto salah satu terdakwa yang terjerat kasus penganiayaan berujung kematian terhadap korban Andi Irawan, usai ditangkap basah mencuri kotak amal Masjid Baitul Muwafaqqah di Kebun Bunga, Sukarame beberapa lalu.
Dalam kasus tewasnya pencuri kotak amal tersebut, polisi menjerat lima terdakwa Halim, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo, dan terdakwa Yoga Harry Kesatria.
Dalam sidang pledoi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Exodus Oloan Hutabarat, SH, MH, terdakwa melalui kuasa hukumnya Desmon Simanjuntak, SH dan Jhontan Nober Tampu Bolon, SH menjelaskan, pihaknya sepakat dengan Pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang.
“Akan tetapi kami tidak sepakat dengan lamanya tuntutan hukuman kurungan dari JPU, maka dalam pledoi, kami memohon kepada majelis hakim, demi keadilan! kami memohon untuk putusan seringan – ringannya dan seadil-adilnya,” ucap Desmon saat persidangan di PN Palembang, Rabu (23/10/2024).
Selain itu Desmon juga menyampaikan dalam nota pembelaanya, bahwa terdakwa halim bersikap kooperatif, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali serta halim juga sebagai tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Tragis, Pencuri Kotak Amal Dikeroyok Hingga Tewas
“Fakta terungkap di persidangan agenda keterangan saksi istri dari ahli waris korban, telah memaaafkan dan telah terjadi perdamaian, dengan bukti tertulis surat perdamaian,” ungkapnya
Lanjut Desmon, dari fakta fakta dan bukti ini yang tertuang didalam nota pembelaan ini, kami memohon kepada majelis hakim untuk dijadikan bahan pertimbangan dan memohon untuk putusan seringan – ringannya dan seadil-adilnya.
“Harapan kami tim penasihat hukum klien kami Halim, agar majelis hakim melihat bukan dari sudut pandang hukum formil saja atau secara yuridis saja. Majelis hakim melihat dari sudut pandang fisiologis dan psikologis,” timpalnya.
Sehingga ked epan tidak menjadi legacy, siapa pun berbuat melakukan pencurian di satu tempat apalagi tempat ibadah, terbangun asumsi mereka dilindungi hukum.
Baca Juga: Tikam Warga Saat Akan Diamankan, Pencuri Tewas Diamuk Massa
“Klien kami telah melakukan perbuatan, hanya mohon hukuman seringan-ringannya,” terang Desmon.
Diketahui dalam perkara ini lima terdakwa terjerat kasus penganiayaan berujung kematian.terhadap korban Andi Irawan, usai ditangkap basah mencuri kotak amal Masjid Baitul Muwafaqqah di Kebun Bunga, Sukarami.
Kemudian, JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
JPU juga dalam tuntutan, menuntut kelima terdakwa yaitu terdakwa Halim Heriyanto, terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo, dan terdakwa Yoga Harry Kesatria, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan.











