Palembang, Sumselupdate.com – Tak puas hanya dengan melaporkan penyidik yang menangani perkaranya, Sandi Fajri (29) korban penganiayaan setahun lalu di Gasing Banyuasin, juga melaporkan Kapolsek Talang Kelapa yang dianggap juga bertanggungjawab lambannya penanganan perkaranya.
Seperti diketahui, Sandi Fajri (29) korban penganiayaan hingga mengalami cacat wajah ini lebih dahulu melaporkan penyidik Polsek Talang Kelapa berpangkat Aipda dengan inisial JW ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada Jumat (4/10/2024).
Pelaporan penyidik dan Kapolsek Talang Kelapa berinisial SAR itu lantaran Sandi Fajri belum juga mendapatkan kepastian hukum atas penganiayaan yang dialaminya pada Kamis (20/7/2023) malam silam.
“Pelaporan Kapolsek Talang Kelapa ini karena dia merangkap sebagai penyidik yang harus bertanggungjawab atas kinerjanya,” ucap Muhamad Yosi Agustian, SH, MH, CMSP dari Kantor Hukum Rian Gumay Law Firm selaku kuasa hukum Sandi Fajri, Jumat (18/10/2024).
Pelaporan terhadap Kompol SAR itu tertuang dalam nomor surat STTP/184/DL/10/2024/YANDUAN.
Kuasa hukum Sandi Fajri menjelaskan hingga saat baik pelaporan terhadap Aipda JW juga belum mendapatkan hasil perkembangan.
“Terkait pengaduan propam yang pertama sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang pasti karena diarahkan untuk menunggu gelar perkara khusus di Wasidik,” ucap Yosi.
Terpisah, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilia Ramadani, SH, SIK yang dikonfirmasi terkait pelaporannya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel hanya memberi penjelasan singkat.
“Kita sedang berupaya pencarian tersangka,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (19/10/2024).
Sebelumnya wajah mantan petugas keamanan pabrik pengolahan sawit di Desa Gasing, Talang Kelapa, Banyuasin ini mengalami cacat permanen luka bacok yang membentang dari telinga hingga mendekati hidungnya.
Tak hanya di wajah, luka bekas serangan senjata tajam juga terdapat di punggung dan salah satu ketiaknya.
Petugas keamanan tersebut adalah Sandi Fajri, warga asal Dusun 2, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Luka bacok yang didapat Sandi Fajri itu terjadi di tempat kerjanya di PT SPOI OS yang berada di Jalan Tanjung Api-api Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa yang terjadi pada Kamis (20/7/2023) malam silam.
Pembacokan itu sendiri diduga dilakukan oleh senior dari Sandi Fajri sebagai petugas keamanan di Pabrik Pengolahan Sawit tersebut.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Talang Kelapa dengan nomor LP/B/74/VIII/2023/SPKT/SEK-TLKP/RES-BA/POLDA SUMSEL tertanggal Minggu (13/08/2023).
Namun hingga setahun lebih, pihak kepolisian diduga belum juga menangkap terlapor yang tak lain merupakan pimpinan korban sendiri sebagai petugas keamanan.
Oleh sebabnya, kuasa hukum Sandi Fajri dari kantor hukum Rian Gumay Law Firm mendatangi Bid Yanduan Propam Polda Sumsel pada Jumat (4/10/2024).
Kedatangan mereka guna melaporkan penyidik yang menangani perkaranya tersebut lantaran merasa tak ada perkembangan maupun penyelidikan yang dilakukan Polsek Talang Kelapa.
“Kami menduga oknum polisi ini tidak menjalankan tugasnya secara profesional, tidak sesuai SOP, di mana sampai dengan saat ini terhitung satu tahun dua bulan tak ada kepastian hukum,” jelas Muhamad Yosi Agustian SH MH CMSP selaku kuasa hukum Sandi Fajri.
Bahkan dijelaskan, sebelum melaporkan ke Propam pihaknya lebih dulu melaporkan itu melalui Banpol Polda Sumsel.
“Pasca-mengadu di Banpol, oknum Aipda JW tersebut menghubungi kami dan baru mengirim SP2HP tertanggal 13 Agustus 2023. Artinya dari membuat laporan sampai korban diperiksa saat itu sampai kini tidak ada tindak lanjut,” ucapnya.
Bahkan menurut pengakuan kliennya itu, pasca-menjalani pemeriksaan tak ada satupun saksi yang diperiksa oleh oknum penyidik Polsek Talang Kelapa.
Laporan ke propam itu secara resmi dengan nomor laporan STTP/172-DIL/X/2024/YANDUAN yang ditandatangani Kasubbag YANDUAN Bid Propam Polda Sumsel Iptu Erick Yuli Prasnoko.
Terlepas laporan ke Propam Polda Sumsel itu, Yosi mengungkapkan pasca peristiwa penyerangan terjadi kliennya Sandi Fajri sempat menjalani perawatan intensif cukup lama di RSUP Muhamad Hoesin Palembang.
“Motifnya salah paham, korban memberikan motor yang dititipkan, namun tidak memberi kunci motornya padahal karena lupa kebawa oleh korban,” ucap dia.
Yosi juga menyebut bahwa penyerangan yang dialami oleh kliennya itu tak disangka-sangka sebab menilai pemicunya hal sepele.
” Diduga direncanakan, sebab pisau yang melukai korban itu sudah disiapkan,” jelasnya.