Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Palembang Diringkus

Rabu, 26 Agustus 2020
DIAMANKAN-Tiga tersangka Ranmor diamankan Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Rabu (26/8/2020).

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com-Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil meringkus tiga dari empat tersangka sindikat pencurian sepeda motor.

Tiga orang tersangka yang berhasil diringkus di kediamannya masing masing, Selasa (25/8/20), yakni M Imam Iazulhaq (21) Ari Novian (32), Gandi (27). Aksi sindikat pencurian sepeda motor di lakukan di depan Anjungan Tunjanhan Mandiri (ATM) Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah.

Para tersangka melancarkan aksi pencurian, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 19.30 di halaman parkir Ruko HHJM Jalan Residen Abdul Rozak Kecamatan Kalidoni.

Advertisements
Ketiga tersangka diperiksa petugas.

 

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Suryadi mengatakan ketiga tersangka ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor di Kota Palembang. Para tersangka ini melakukan pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor korban.

“Modus yang digunakan para tersangka ini yakni memanfaatkan kelengahan pemilik motor lalu merusaknya dengan kunci palsu atau letter T,” ujar Suryadi, Rabu(26/8/2020).

“Atas tindakan tersebut, ketiga pelaku terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas dia.

Petugas melakukan interogasi kepada para tersangka.

 

Salah satu tersangka Imam merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di Provinsi Batam dengan kurungan 1.7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ari ditangkap saat akan melakukan COD (bertemu) dengan anggota.

Ia menceritakan, kejadian bermula saat Saheri (31) warga Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street BG 5812 ACU, tiba – tiba sepeda motor tersebut hilang dicuri tersangka.

Tersangka Imam warga Komplek Griya Sejahtera Blok F 7 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin kemudian diajak Felik (DPO) untuk jalan – jalan. Lalu sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Felik langsung ‘memetik’ sepeda motor korban dengan menggunakan Kunci T yang sudah disiapkannya.

“Kami ketemuan di jalan, aku yang bawa motor waktu lagi nyari mangsa. Tapi yang punyo ide dan metik itu Felik galo,” kata Imam.

Usai mendapatkan sepeda motor tersebut dia langsung mencari penadah untuk menjualkan sepeda motor tersebut.

“Aku minta tolong Gandi minta tolong jual ke motor itu. Ternyata di tangan Gandi sepeda motor tersebut laku terjual dan dia mendapatkan bagian Rp2 juta. Dan uangnya habis digunakan untuk berjudi dan bayar utang,” katanya

Sedangkan Gandi, warga Dusun I Pematang Palas, Kelurahan Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, mengatakan, dia hanya menjualkan sepeda motor tersebut.

“Imam datang minta tolong jualke motor, terus aku bantu jual dan berhasil terjual Rp5,3 juta. Dari hasil penjualan itu aku dapat Rp200ribu,” ujarnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.