Palembang, Sumselupdate.com — Sepasang kekasih, Ade Oyong Juniko dan Vivi Nadila, yang kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di Palembang, akhirnya diringkus polisi.
Keduanya ditangkap oleh anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (25/9/2024), saat berada di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor, dengan aksi terakhir mereka terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Pangi, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan kedua pelaku sudah lima kali melakukan pencurian motor, yang dimana terakhir beraksi di Jalan KH Azhari, Lorong Pangi, Kecamatan SU II Palembang, pada Senin (23/9/2024) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dimana korbannya bernama Thomas Kurniawan, memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Beat Street warna putih nopol BG 3403 ACE di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci stang.
“Kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku Oyong langsung masuk ke pekarangan dan mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci letter T,” ucap Kombes Pol Harryo, saat konferensi pers, pada Senin (7/10/2024) sore.
Usai kejadian tersebut, menurut Harryo, korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Seberang Ulu II Palembang, dan mendasari laporan polisi Nomor 207 di Polsek SU II Palembang, Satreskrim Polrestabes Palembang membackup secara utuh ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
“Pencurian sepeda motor ini sempat viral di Media Sosial (Medsos) dikarenakan terekam kamera CCTV (closed circuit television). Menariknya, pelaku utama melibatkan seorang perempuan yang merupakan pacarnya,” jelas Harryo.
Masih kata Kapolrestabes Palembang, untuk modus operandi pelaku utama Oyong melakukan pencurian motor di halaman rumah korban menggunakan kunci letter T. Sedangkan pacarnya pelaku wanita bertindak mengawasi situasi lingkungan sekitar.
“Ternyata tersangka utama juga memiliki sepucuk Senjata Api (Senpi) rakitan, yang dimana digunakannya untuk melawan petugas kepolisian saat hendak ditangkap. Pelaku sempat menembak ke arah polisi, beruntung tidak mengenai, dan pada akhirnya pelaku terjebak di satu lorong atau gang buntu, lalu dilakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya,” tegas Kapolrestabes Palembang.
Diterangkan Kombes Pol Harryo, tersangka sudah lima kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Palembang, dengan durasi waktu sejak bulan Juli hingga Oktober 2024.
“Untuk barang bukti yang diamankan ada sepeda motor milik korban, satu Senjata Tajam (Sajam), sepucuk Senpi berikut sebutir peluru dan dua butir selongsong peluru. pelaku kita kenakan pasal berlapis Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951,” bebernya.
Di tempat yang sama, pelaku Oyong yang tinggal lorong Famili, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat Palembang, mengaku baru tiga kali berhasil mencuri sepeda motor, yang dimana hasil pencurian sepeda motor dijualnya ke kawasan Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
“Kami berdua pacaran pak, pacar saya tinggal di Kecamatan Kalidoni. Tiga kali kami berhasil mencuri motor, sisanya gagal terus. Motor hasil curian saya jual ke dusun Rambutan, Banyuasin, seharga Rp 2 juta,” pungkasnya. (**)











