Pedagang Gedung Pasar 16 Ilir Palembang ‘Keukeuh’ Ogah Direlokasi di Bawah Jembatan Ampera

Writer: - Minggu, 1 September 2024
Kondisi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang sepi pengunjung, Minggu (1/9/2024) sore.

Palembang, Sumselupdate.com – PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya, telah memberikan imbauan kepada para pedagang di dalam Gedung Pasar 16 Ilir untuk bersedia direlokasi berdagang di bawah Jembatan Ampera, tepatnya di pinggiran Sungai Musi.

Rencana relokasi itu dilakukan karena PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya akan kembali melanjutkan pengerjaan proyek revitalisasi gedung bagian dalam Pasar 16 Ilir Palembang.

Read More

Tak hanya itu, pihak PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya juga dalam imbauannya menegaskan untuk pedagang yang bersikap tidak mau pindah dan tetap bertahan di Gedung Pasar 16 Ilir yang direvitalisasi, akan ditindak secara hukum.

Akan tetapi para pedagang yang sudah puluhan tahun mencari nafkah di Gedung Pasar 16 Ilir yang mengklaim pemegang SHM SRS, keukeuh (baca ngotot) ogah dan keberatan untuk pindah berdagang.

Seperti yang dikatakan oleh Ratna, salah satu pedagang pemilik lapak kios, dirinya yang mewakili seluruh pedagang di dalam Gedung Pasar 16 Ilir, akan tetap bertahan untuk berjualan di lokasi yang lama.

Baca Juga: Harga Kios Pasar 16 Ilir Palembang Terbagi Tiga Kelas, Bisa Dicicil

“Ada memang imbauan itu, kami akan dipindahkan berjualan di bawah Jembatan Ampera. Tapi kami menolak, kami mau tetap berjualan di sini dalam Gedung Pasar 16 Ilir,” cetus Ratna saat dibincangi Sumselupdate.com di lapak kiosnya yang berada di dalam Gedung Pasar 16 Ilir, Minggu (1/9/2024) sore.

Untuk kepemilikan surat-menyurat, diakui Ratna, dirinya dan para pedagang memiliki kelengkapan yang bisa dibuktikan keabsahannya.

“Semua bisa kami buktikan kepemilikan lapak kios ini. Sampai dengan sekarang, masalah gedung ini masih dalam proses, kami serahkan semua kepada pengurus Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir dan kuasa hukum,” bebernya.

Baca Juga: Polemik Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Pedagang Mengadu ke Habib Amak, Begini Responnya

Karena masalah revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir ini, menurut Ratna, membuat pengunjung pasar menjadi sepi yang menjurus ke pendapatan pedagang.

“Ini kami mau diusir, kami tidak mau pindah. Kami berjualan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kami seluruh pedagang akan mempertahankan lapak kios kami ini, sampai titik darah penghabisan, tidak akan kami biarkan mereka mengusir kami,” tutupnya.

Senada dikatakan kuasa hukum P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir, Edy Siswanto, SH. Menurut dia, pemilik kios dan pedagang yang ada di dalam Gedung Pasar 16 Ilir dapat dipastikan menolak untuk dipindahkan berjualan di bawah Jembatan Ampera.

“Mereka pasti tidak mau dan akan tetap mempertahankan kepemilikannya atas kios tempat mereka berjualan di Gedung Pasar 16 Ilir,” terang Edy saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Minggu (1/9/2024) sore.

Edy Siswanto mengatakan, alasan mereka menolak di relokasi di bawah Ampera adalah dikarenakan Perumda Pasar Palembang Jaya tidak mengakui hak kepemilikan para pedagang atas satuan rumah susun (SHM SRS), Undang-Undang No 20 tahun 2011 tentang Satuan Rumah Susun menjamin hak kepemilikan tidak ada batas waktu.

Baca Juga: Konflik Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir, Pedagang Sebut PJ Walikota Palembang Abai

“Hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang dapat menghapus atau menyatakan SHM SRS hapus atau tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian. Penguasa tidak boleh melakukan upaya paksa terhadap pemilik satuan rumah susun (kios). Intinya, para Pemilik Kios atau Pedagang di dalam gedung pasar 16 Ilir pasti tidak mau disuruh keluar dari Gedung Pasar 16 Ilir,” tutup Edy Siswanto.

Sebelumnya, Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat kepada media di Hotel Ibis, Jumat (30/8/2024) menegaskan akan mengambil langkah hukum kepada pedagang yang bersikap tetap bertahan dan tidak mau pindah dan tetap bertahan di Gedung Pasar 16 Ilir yang direvitalisasi

“Hasil rapat dengan Pemkot Palembang, perlu untuk dilakukan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sekarang sedang proses pengerjaan,” kata Satria Arif Rahmat.

“Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, kehilangan barang dan sikap (tidak mau pindah/bertahan), dan ada pengrusakan maka akan kami tindaklanjuti dengan tindakan hukum baik pidana maupun perdata,” jelasnya.

Ia mengatakan, relokasi dilakukan semata-mata demi keamanan semua pihak termasuk pedagang dan pelanggan.

“Ini untuk kelancaran pelaksanaan revitalisasi. Kita minta pedagang yang ada di lantai 1, 2, 3, dan 4 serta basement untuk segera mengosongkan dan memindahkan barang-barang ke TPS yang disiapkan,” terangnya.

Penasehat Hukum PT BCR, Dr Suharyono M Hadiwiyono, SH, MH menjelaskan terkait aspek hukum yang masih menjadi pro kontra atau dasar penolakan pedagang yang masih bertahan sudah jelas dasar hukumnya, maka bisa dilakukan tindakan hukum jika tetap bertahan.

“Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pedagang sudah berakhir pada tahun 2016,” katanya.

Baca Juga: Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Mengadu ke Ombudsman Sumsel Soal Revitalisasi

Berakhirnya masa berlakunya SHMSRS yang dimiliki para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang diperkuat dengan surat dari Kepala Kantor Pertahanan Kota Palembang Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 Tanggal 27 Juni 2023.

Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Nomor 1626/6.16.71/XI/2016 Tertanggal 10 November 2016.

Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A Rizal mengatakan, tempat relokasi pedagang sudah dibangun dan dalam minggu ini TPS tahap pertama akan selesai.

“TPS ini juga kami jamin tidak menimbulkan kekumuhan baru, karena akan dibuat sebagai tempat yang representatif dan layak, sehingga para pedagang leluasa menempatinya,” ujarnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts