Palembang, Sumselupdate.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan khususnya pemenuhan hak bagi bagi kelompok rentan, pegawai pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengikuti Pelatihan Bahasa Isyarat.
Kegiatan diikuti oleh pejabat struktural dan petugas pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang serta perwakilan 7 (tujuh) Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Sumsel di Kota Palembang pada Jumat (30/8/2024).
Bertempat di Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, pelatihan ini dibekaliz oleh Amir Sutisna, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Minat Baca Perpustakaan Daerah Provinsi Sumsel beserta dua orang staff.
Kepala Kantor Imigrasi Palembang Khairil Mirza mengatakan, Pelatihan Bahasa isyarat diselenggarakan untuk peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat kelompok rentan (tuna rungu).
“Pemaparan yang diberikan terkait praktik penggunaan bahasa isyarat secara umum untuk kehidupan sehari-hari, kemudian dilanjutkan juga praktek penggunaan bahasa isyarat dalam pelayanan dan diskusi,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya secara terpisah mengatakan, pelatihan ini merupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik prima yang sesuai dengan tata nilai ASN Ber-Akhlak.
Kakanwil Ilham Djaya menambahkan, komitmen itu ditunjukkan lewat Penghargaan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) tahun 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM yang diberikan pada 7 unit pelaksana teknis (UPT) jajarannya.
“Semoga ilmu ini dapat diterapkan dengan optimal guna pelayanan yang informatif untuk para tuna rungu yang ingin mendapatkan layanan keimigrasian maupun pemasyarakatan,” tutupnya. (**)