Jakarta, Sumselupdate.com – Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya berpotensi mengarah pada tindakan makar.
Pandangan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyusul penetapan Listyo Sigit bersama dua jenderal Polri lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat negara.
Prasetyo mengatakan, tindakan penyadapan yang disertai dugaan akses ilegal serta penghilangan barang bukti elektronik merupakan persoalan serius. Terlebih, objek penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara.
“Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Istana Ungkap Alasan Singgung Makar
Prasetyo menjelaskan, penilaian tersebut didasarkan pada dugaan rangkaian tindakan yang sedang diusut penyidik, mulai dari penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan barang bukti elektronik.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin serius karena menyangkut komunikasi kepala negara dan pejabat tinggi pemerintahan yang berpotensi memuat informasi strategis negara.
“Tadi kan sudah saya sampaikan, ya. Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara,” ujarnya.
Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti motif dan tujuan di balik dugaan tindakan tersebut. Namun, ia menilai penyadapan terhadap kepala negara tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.
“Nah ini kan sesuatu yang luar biasa. Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” tutur Prasetyo.
Ia menambahkan, komunikasi kepala negara dan pejabat negara dapat memuat informasi yang bersifat sensitif. Apabila informasi tersebut disalahgunakan, dampaknya dinilai dapat mengancam kepentingan nasional.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” katanya.
Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Penilaian Istana mengenai kemungkinan arah makar merupakan pandangan pemerintah yang perlu dibedakan dari penerapan pasal dan pembuktian dalam proses hukum.
(**)







