Jakarta, Sumselupdate.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terungkap. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua petinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan masyarakat sipil.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas itu disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Bahkan, penyidik menduga para pelaku menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti aktivitas tersebut.
“Dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
Asep menjelaskan, penyadapan oleh aparat penegak hukum sebenarnya diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Dalam pelaksanaannya, penyadapan harus memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan terkait tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Selain Listyo Sigit, dua jenderal Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 25 hingga Pasal 258 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Sebelumnya, kabar sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal telah mencuat sejak Selasa siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com dari sumber internal, seorang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat berinisial L sempat diamankan sebelum akhirnya dilepaskan. Sejumlah perwira tinggi Polri lainnya juga disebut menjalani pemeriksaan.
Hingga pengumuman penetapan tersangka tersebut, pemeriksaan terhadap Irjen Slamet Uliandi masih berlangsung.
(**)







