Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan pemberhentian Listyo Sigit tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Menurut Prasetyo, keputusan tersebut merupakan konsekuensi yang harus diambil menyusul status hukum Listyo Sigit dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
“Oleh karena itulah dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Untuk sementara, posisi Kepala Staf Kepresidenan akan dijalankan Letjen TNI Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden.
“Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo,” ujar Prasetyo.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah keputusan pemberhentian Listyo Sigit ditandatangani Presiden.
Listyo Sigit Bersama Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Selain dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), ketiganya juga disangkakan terlibat dalam akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access) dan penghapusan data elektronik.
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Nomor-nomor tersebut diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.
Setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penegakan hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan bersalah terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
(**)







