KPU Sumsel Alokasikan Anggaran untuk 25.985 TPS, Begini Rincian Besarannya

Penulis: - Sabtu, 10 Februari 2024
Anggota KPPS Kota Palembang saat mengikuti pelantikan, belum lama ini.

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam menghadapi Pemilu 2024 mengalokasi anggaran untuk 25.985 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebesar Rp121.817.680.000, di mana setiap TPS dialokasikan Rp4.688.000.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya merincikan besaran tersebut terdiri dari pembuatan TPS, ATK, operasional KPPS, dan konsumsi.

Bacaan Lainnya

“Itu semua sudah ada rinciannya dan dalam waktu dekat akan segera kita transfer untuk pembuatan TPS,” ungkapnya, Sabtu (10/2/2024).

Adapula, rincian anggaran untuk pembuatan TPS dialokasikan sebesar Rp2 juta yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, dan papan pengumuman.

Juga Rp500 ribu untuk  ketersediaan alat pengadaan dokumen atau formulir berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner), dan foto kopi.

Baca Juga: KPU Sumsel Buka Lowongan 181.895 Petugas KPPS, Segini Besaran Honornya

Anggaran untuk operasional KPPS sebesar Rp1 juta per TPS yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp50.000,00, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen).

Kemudian kebutuhan plastik warna hitam yang diperuntukan sebagai wadah yang dibawa oleh KPPS untuk TPS keliling (Lapas/Rutan), dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lainnya.

Bukan hanya itu saja, anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebesar Rp1.188.000, di mana TPS untuk 9 orang yang terdiri dari 7 orang anggota KPPS dan 2 orang petugas ketertiban (Linmas).

Sementara itu, salah satu petugas KPPS yang enggan disebutkan identitasnya mengaku untuk pembayaran honor harus disesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU Kota Palembang.

Baca Juga: Ini Nama-nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028

“Kita berlandaskan surat edaran tersebut, jika telat pembayaran maka surat edaran inilah jadi acuan kami nantinya,” jelasnya.

Ia pun belum mengetahui apakah akan mendapatkan suplemen atau vitamin saat bertugas, karena belum ada informasi lanjutan mengenai itu.

“Kita tidak tahu dapat atau tidak suplemen saat bertugas,” tutupnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.