Bareskrim Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, 51.200 Liter Minyak Disita

Writer: - Selasa, 27 Oktober 2026
Petugas Bareskrim Polri mengungkap dugaan aktivitas kilang minyak ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam penindakan di dua lokasi, polisi mengamankan 10 orang, menetapkan dua tersangka, dan menyita 51.200 liter minyak. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Muratara, Sumselupdate.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan aktivitas pengolahan minyak tanpa izin atau illegal refinery serta pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Dalam penindakan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Polisi juga menyita 51.200 liter minyak yang terdiri atas minyak mentah, solar, dan bensin hasil pengolahan yang diduga ilegal.

Read More

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S yang disebut sebagai pemilik kilang ilegal dan A yang berasal dari PT Ratiga Abdi Meksa. Penyidik turut mengamankan sejumlah peralatan operasional dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan aktivitas pengolahan minyak ilegal dan mencegah kebocoran minyak ke pasar gelap.

Langkah tersebut juga dikaitkan dengan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme penyaluran minyak dari sumur masyarakat melalui jalur resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sehingga dapat tercatat dalam lifting minyak nasional.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bareskrim Polri. Menurutnya, penertiban pengolahan minyak ilegal diperlukan untuk mencegah kebocoran minyak dari tata kelola resmi negara.

Ia menilai, penyaluran produksi minyak melalui mekanisme yang sah dapat membantu memastikan potensi minyak bumi dikelola sesuai ketentuan dan berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung upaya penegakan hukum serta memantau potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Pengungkapan tersebut diharapkan dapat mendukung penertiban tata kelola minyak dan gas bumi serta mencegah peredaran minyak hasil aktivitas ilegal.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts