Kemenkum Sumsel Dampingi 70 Peserta dari OPD Daftarkan Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi Daerah

Writer: - Selasa, 27 Oktober 2026
Kemenkum Sumsel memberikan pendampingan teknis pendaftaran kekayaan intelektual kepada perwakilan OPD se-Sumatera Selatan dalam bimbingan teknis yang digelar BRIDA Sumsel di Palembang, Senin (26/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD) se-Sumatera Selatan dalam mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) atas hasil riset dan inovasi daerah.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sumatera Selatan di Aula BRIDA Sumsel, Senin (26/10/2026).

Read More

Kegiatan ini diikuti 70 peserta yang merupakan perwakilan OPD dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, termasuk unsur BRIDA, Bapperida, dan Balitbangda.

Kepala BRIDA Provinsi Sumsel Regina Ariyanti hadir bersama Sekretaris BRIDA Aries Surawijaya dan Peneliti Ahli Utama BRIDA Sumsel Achmad Tarmizi. Sementara itu, Kanwil Kemenkum Sumsel menugaskan Analis Kekayaan Intelektual Pertama Yogi Prasetyo dan Syafiq Aditya Pratama, serta Helpdesk KI Syafira Aquaristha sebagai narasumber dan pendamping teknis.

Regina mengatakan, bimbingan teknis tersebut menjadi upaya meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai pentingnya pendaftaran dan pelindungan hukum atas hasil inovasi.

Selain mendukung peningkatan capaian Innovation Government Award (IGA), kegiatan ini diarahkan untuk mengoptimalkan fasilitasi Sentra Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan pada 2026.

Melalui pendampingan tersebut, OPD diharapkan mampu mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual di wilayah masing-masing, menentukan jenis pelindungan yang sesuai, serta memahami tahapan pendaftarannya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Budi Argap Situngkir mengapresiasi kolaborasi dengan BRIDA dan pemerintah daerah dalam memperkuat pelindungan hasil riset dan inovasi lokal.

Menurutnya, hasil karya pemerintah daerah maupun masyarakat perlu diidentifikasi dan didaftarkan sesuai ketentuan agar memperoleh pelindungan hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Inovasi dan hasil riset daerah memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan daya saing daerah. Karena itu, setiap karya yang memenuhi kriteria pelindungan kekayaan intelektual perlu diidentifikasi dan didaftarkan agar memiliki kepastian hukum serta terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Kemenkum Sumsel siap memberikan pendampingan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi KI di wilayah masing-masing,” ujar Budi Argap.

Ia menambahkan, optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual di kabupaten dan kota menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses pendampingan dan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pelindungan KI.

Melalui sinergi Kemenkum Sumsel, BRIDA, dan pemerintah daerah, hasil riset serta inovasi lokal diharapkan semakin tertata, terlindungi secara hukum, dan berkontribusi terhadap pembangunan serta daya saing Sumatera Selatan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts