Palembang, Sumselupdate.com – Menjelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) pada 11 Desember nanti membuka lowongan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumsel.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel, Handoko menyebutkan petugas KPPS yang dibutuhkan mencapai 181.895 petugas untuk TPS se-Sumsel mencapai 25.985 titik.
“Anggota KPPS Sumsel ini akan mendapatkan honor saat pelaksaan Pemilu berkisar Rp1 juta-Rp1,2 juta. Setiap TPS akan ada 1 ketua, yang honornya sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1 juta,” tegas Handoko, Kamis (7/12/2023)
Ia mengatakan, KPU Sumsel akan menyampaikan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 pada 11-15 Desember mendatang. Tahap itu kemudian berlanjut ke penerimaan pendaftaran 11-20 Desember dan penelitian administrasi 11-22 Desember.
Pengumuman hasil penelitian penelitian 23-25 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember dan pengumuman hasil seleksi pada 29-30 Desember.
Baca Juga: Ini Nama-nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028
“Penetapan anggota KPPS Sumsel pada 24 Januari 2024 dan pelantikannya 25 Januari 2024,” ungkapnya.
Soal syarat, Handoko menyebut usia calon KPPS berusia 17-55 tahun, pendidikan SMA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan.
Baca Juga: Dari Anak Gubernur Hingga Pengacara Muda Serahkan Berkas Persyaratan DPD RI ke KPU Sumsel
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (**)