Palembang, Sumselupdate.com – Akibat batal dinikahi dari saat hamil hingga telah melahirkan anak perempuan, membuat WP (26) warga Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang, Minggu (8/4/2018).
Kepada petugas korban menuturkan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada 6 Maret 2017 lalu. Saat itu ia terbuai rayuan kekasihnya PD (terlapor) yang mengajaknya melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.
Hubungan terlarang itu mereka lakukan di sebuah kos di Jalan Cambai Agung, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang. Lalu setelah WP dinyatakan hamil, PD sempat menyatakan siap bertanggung jawab, namun dengan syarat kabur dari rumah dan tinggal di Jambi. “Jadi waktu itu saya disuruh berbohong, bilang saya pindah tugas bekerja di Jambi,” ujarnya.
Merasa percaya, WP menuruti kehendak sang kekasih. Namun hingga saat melahirkan ia tak kunjung dinikahi oleh sang kekasih. “Terpaksa saya laporkan, hingga saya melahirkan, dia belum juga menikahi saya. Saya mau status, karena yang saya lahir kan merupakan anak dia,” jelasnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Palembang Iptu Samsul membenarkan adanya laporan korban dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. (tra)











