Bobol Brangkas dan Curi Perhiasan Emas Milik Majikan Dengan Total Kerugian Rp44 juta, ART Ini Ditangkap Polisi

Writer: - Jumat, 17 Juli 2026
NA, pelaku pencurian perhiasan emas milik majikan, saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (17/7/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Lantaran ulahnya membobol brangkas dan curi perhiasan emas milik majikannya sendiri berupa kalung, cincin dan gelang dengan total kerugian Rp44 juta, membuat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Palembang ini, harus berurusan dengan anggota unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku berinisial NA (44), warga jalan KH Azhari, lorong Rawo-rawo, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, diamankan polisi saat berada di rumah korban yang merupakan majikannya sendiri inisial FB, di jalan Pratu Musa, Perumahan Palem Pantai Musi, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Kamis (16/7/2026) malam.

Read More

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Berawal saat itu korban sedang mengecek barang perhiasannya di dalam brangkas yang terletak di dalam lemari kamar.

Lalu korban terkejut melihat barang berupa kalung emasnya sudah hilang, dan diketahui sebelumnya juga korban pernah kehilangan berupa gelang dan cincin emas.

Menaruh curiga, akhirnya korban pun menanyakan perihal tersebut kepada ART yakni pelaku NA. Ketika awal ditanya, pelaku tidak mengakui telah mencuri perhiasan milik korban.

Baca juga: Warga Banyuasin Resah, Dugaan Pencurian Kelapa Tak Kunjung Terungkap Meski Sudah Dua Bulan Dilaporkan

Tidak percaya begitu saja, korban pun menghubungi anggota kepolisian unit Pidum, untuk meminta bantuan interogasi pelaku. Saat di interogasi anggota, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri perhiasan emas milik korban, sehingga pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang, untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Benar pelaku pencurian brangkas berisi emas milik korban dengan total kerugian Rp44 juta berhasil diamankan oleh opsnal unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, saat diwawancarai wartawan, pada Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Belum 1×24 Jam, Polsek Sukarame Palembang Ringkus Pelaku Pencurian Motor Mahasiswi

Selain mengamankan pelaku tersebut, lanjut Musa Jedi, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa lima lembar surat kwitansi-kwitansi emas dari toko emas Andalas, satu buah brangkas merk Krisbow warna hitam diameter persegi, dan dua buah kunci brangkas warna putih silver bergagang plastik warna hitam dengan no 9948U.

“Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts