Palembang, Sumselupdate.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengarah pada penegakan hukum. Pemerintah akan mencocokkan lokasi titik api dengan wilayah konsesi perusahaan, termasuk hutan tanaman industri (HTI), perkebunan, dan pertambangan.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penanganan karhutla tidak lagi cukup dilakukan melalui imbauan. Pemerintah akan menindaklanjuti temuan di lapangan dengan proses penegakan hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran.
“Ini kita bukan imbauan lagi. Ini sudah sangat mengganggu, bukan instruksi lagi, tapi kita sudah menjurus ke Gakum (penegakan hukum),” ujar Deru usai rapat terbatas di Kantor BPBD Sumsel
Deru meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Perkebunan, segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan posisi titik api, termasuk apakah lokasi kebakaran berada di dalam atau di luar wilayah konsesi perusahaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang memiliki kewenangan dan langkah penanganan selanjutnya.
Baca juga: Penanganan Karhutla di Sumsel Perlu ‘Collborative Policing’ Seluruh Pemangku
“Saya minta DLHP, Kehutanan, ESDM, Perkebunan, timnya turun,” kata Deru.
Menurut Deru, apabila ditemukan kasus yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, proses penegakan hukum akan dilakukan melalui Gakum Provinsi.
Sementara perkara yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan dikoordinasikan dengan Gakum Kementerian.
Meski penegakan hukum diperkuat, Deru menegaskan upaya pemadaman karhutla tetap berjalan. Pemadaman dan proses penelusuran tanggung jawab akan dilakukan secara bersamaan.
Titik api yang masih aktif tetap menjadi prioritas petugas untuk segera dipadamkan. Di sisi lain, tim di lapangan melakukan verifikasi lokasi serta menelusuri pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap wilayah terdampak.
Baca juga: Karhutla Sumsel Mulai Menurun, Raja Juli Antoni Ingatkan Ancaman September dan El Nino
Perusahaan yang memiliki konsesi di sekitar lokasi kebakaran juga menjadi perhatian pemerintah, terutama apabila dinilai tidak segera mengambil tindakan terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah sekitarnya.
Deru mengatakan dugaan pembiaran terhadap kebakaran perlu menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses penegakan hukum.
“Sambil berjalan, kita memadamkan non-stop kejadian-kejadian karhutla ini. Tapi Gakum itu harus kita tegakkan agar mengundang rasa tanggung jawab. Jangan didiamkan,” tegasnya. (**)











