Palembang, Sumselupdate.com – Menjalankan mandat strategis dalam pengkajian hukum, pemetaan celah norma (regulatory gap), hingga perumusan rekomendasi atas efektivitas regulasi di daerah, pejabat fungsional Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan kembali menunjukkan peran krusialnya.
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rapat lanjutan perumusan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi, Selasa (1/9).
Rapat kerja lanjutan yang digelar oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di Ruang Rapat Kadiv PPPH ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Anev dengan melibatkan seluruh pejabat fungsional Analis Hukum kantor wilayah. Melanjutkan telaah dari tahapan sebelumnya, tim kerja membedah secara mendalam materi muatan lokal agar selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mengkaji implikasi yuridis pascaperubahan regulasi melalui Perda Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2025.
Optimalisasi tusi Analis Hukum dalam forum ini difokuskan pada upaya mendeteksi potensi tumpang tindih aturan (overlapping), menguji kesesuaian norma dengan dinamika lapangan, serta menilai apakah pasal-pasal yang ada masih relevan untuk diberlakukan.
Dari analisis ilmiah dan diagnosis pasal per pasal tersebut, para Analis Hukum merumuskan rekomendasi konkret bagi pemangku kebijakan di daerah, baik berupa kebutuhan revisi substansi, pencabutan pasal yang usang, maupun penguatan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap sistem transportasi modern.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sumsel Lantik Notaris Pengganti, Jamin Pelayanan Kenotariatan
Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, mengapresiasi kinerja berkelanjutan tim kerja dalam menuntaskan dokumen evaluasi hukum ini.
“Kegiatan lanjutan Anev Perda Transportasi Palembang ini memperlihatkan betapa pentingnya peran dan tusi Analis Hukum di lingkungan Kementerian Hukum. Rekan-rekan Analis Hukum di bawah koordinasi Ibu Nur’Ainun tidak hanya sekadar membaca pasal, melainkan mendiagnosis keberlakuan norma hukum secara kritis agar aturan daerah tidak menghambat pelayanan publik. Melalui penajaman tusi ini, kami memastikan bahwa rekomendasi yang dilahirkan Kanwil Kemenkum Sumsel benar-benar presisi, berkepastian hukum, dan mampu menjadi pedoman solutif bagi Pemerintah Kota Palembang dalam mengelola sistem transportasi perkotaan yang modern dan tertib,” tegas Maju Amintas Siburian.
Baca juga: Feedback Penilaian Kompetensi Jadi Dasar Pengembangan dan Potensi Pegawai Kemenkum Sumsel
Rapat pembahasan lanjutan ini berjalan dinamis dengan perampungan catatan teknis pada pasal-pasal krusial. Seluruh hasil telaah dan rekomendasi yuridis dari Analis Hukum ini selanjutnya akan disusun menjadi naskah laporan akhir Anev untuk diserahkan secara resmi kepada pihak eksekutif dan legislatif Kota Palembang sebagai rujukan penyempurnaan regulasi ke depan. (**)











