Belum 1×24 Jam, Polsek Sukarame Palembang Ringkus Pelaku Pencurian Motor Mahasiswi

Writer: - Rabu, 20 Mei 2026
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Alex Andriyan, di dampingi Kanit Reskrim AKP Ledi, saat konferensi pers, Rabu (20/5/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), dan menangkap satu tersangka berinisial RR alias M Redho (26) warga Bougenville, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Selasa (19/5/2026) malam.

Sementara satu orang rekan pelaku bernama Endi statusnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran Unit Reskrim pimpinan Kanit Reskrim AKP Ledi.

Read More

Informasi dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, di Komplek Bougenville, Blok W, No 22, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, tepatnya dirumah korban seorang mahasiswi bernama Septi Anggraini (20).

Dimana bermula kedua pelaku yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban telah lama mengincar rumah korban untuk mencuri barang berharga. Melihat korban pergi keluar malam, keduanya langsung beraksi.

Pelaku DPO Endi langsung membawa linggis masuk kedalam pekarangan yang tidak dikunci gembok pagarnya lalu merusak engsel pintu utama depan rumah korban dengan linggis.

Baca juga : Lawan Petugas saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Kemudian pelaku Redho langsung mengambil motor korban merek Scoopy yang saat itu kunci kontak masih dimotor, sedangkan DPO Endi masuk kedalam kamar dan mengambil dua unit Laptop.

Setelah berhasil, kedua pelaku langsung kabur bersama barang curian. Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Alex Andriyan, didampingi Wakapolsek AKP S Naibaho, saat konferensi pers mengatakan, bahwa modus para pelaku dengan cara melakukan patroli terlebih dahulu untuk mencari lokasi rumah untuk dicuri barang berharga yang berada di dalamnya.

“Kedua pelaku melancarkan aksinya ketika korban keluar rumah. Caranya mencongkel atau merusak pintu rumah korban, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor serta laptop,” ucap Kompol Alex, pada Rabu (20/5/2026) siang.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi ke Polsek Sukarami Palembang.

“Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim pimpinan AKP Ledi langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, belum sampai 1×24 jam salah satu pelaku berhasil kita tangkap. Satu pelaku lagi sudah kita ketahui identitasnya, masih dilakukan pengejaran,” jelas Alex.

Baca juga : Dua Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Kurang dari Sepekan, Motor Guru yang Hilang di Jalan Sudirman Berhasil Ditemukan

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara Barang Bukti (BB) berhasil diamankan berupa satu unit motor Honda Scoopy warna merah hitam BG 3246 TT milik korban, linggis, 1 helai celana pendek biru, dan 1 helai baju kaos hitam.

“Motifnya pengakuan pelaku untuk dijual dan dimiliki, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli Narkoba,” tutup Kompol Alex Andriyan.

Sementara pelaku Redho, mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Motor kami jual seharga Rp1,3 juta, sementara dua laptop masih berada di DPO Endi,” singkatnya.

Diketahui dalam konferensi pers tersebut juga, Kapolsek Sukarame Palembang, mengembalikan kembali motor milik korban yang telah dicuri pelaku.

“Alhamdulillah terima kasih kepada semua jajaran Polsek Sukarami
terkhusus Kapolsek yang dengan cepat menangkap pencuri motor saya, motor ini satu-satunya milik saya yang digunakan untuk pergi kuliah di Palembang,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts