Palembang, sumselupdate.com – Setalah menetapkan dua tersangka baru atas nama Muzhen A Hipzi oknum ASN selaku Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt Kabid PED dinas PMD Muba dan Redho selaku kepala PT Info Media Solusi Net.
Terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp27 miliar.
Penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga diwaktu yang sama telah memeriksa PLT Kadis PMD Muba Richard Cahyadi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan terkait pemeriksaan saudara RC, tadi saat ini RC masih dilakukan pendalaman penguatan alat bukti, dan kita tunggu perkembangan selanjutnya.
“Karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan RC, dalam perkara dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023,” tegas Umaryadi saat rilis penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, Rabu (14/8/2024) malam.
Baca juga : BREAKING NEWS: Kasus Korupsi Internet Desa PMD Muba, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Tahan Dua Tersangka!
Untuk diketahui PLT kadis PMD Muba Richard Cahyadi telah lima kali menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel sebagai saksi perkara dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Baca juga : BREAKING NEWS: Tim Pidsus Kejari Muba Geledah Rumah Kadis PMD Muba, Terkait Kasus Dugaan Korupsi SANTAN
Sementara saksi Richard Cahyadi usai jalani pemeriksaan sebagai saksi hanya tersenyum saat akan diwawancarai awak media.
“Tanyakan kesana (Penyidik),” ungkap RC sambil naik kedalam mobilnya. (**)