BREAKING NEWS: Kasus Korupsi Internet Desa PMD Muba, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Tahan Dua Tersangka!

Penulis: - Rabu, 14 Agustus 2024
Tim Pidsus Kejati Sumsel menggiring Muzhen A Hipzi sebagai Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt Kabid PED Dinas PMD Muba dan Redho selaku Kepala PT Info Media Solusi Net ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (14/8/2024) malam.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp27 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun malam ini penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing Muzhen A Hipzi sebagai Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt Kabid PED Dinas PMD Muba dan Redho selaku Kepala PT Info Media Solusi Net.

Dari pantauan terlihat kedua tersangka, dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan digiring petugas Kejati untuk dibawa ke mobil tahanan.

Kedua tersangka diketahui akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Diberitakan sebelumnya, tim Pidsus Kejati Sumsel sudah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Internet Desa di Muba, Tersangka Riduan Segera Disidang

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 5 Camat di Muba

Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba, dan Riduan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.