Terjerat Kasus Korupsi Internet Desa di Muba, Tersangka Riduan Segera Disidang

Writer: - Sabtu, 10 Agustus 2024
Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Riduan, Jumat (9/8/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Riduan, Kasi Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) segera dihadapkan ke muka persidangan.

Ini setelah tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Riduan.

Read More

Tersangka dijerat terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara Rp27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan pada Jumat, 9 Agustus, pihaknya telah melaksanakan tahap ll, terhadap tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muba,” jelas Vanny, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Kasus Korupsi Internet Desa Muba, Kejati Periksa RC Hingga Kepala BPKAD Muba

Vanny menjelaskan, untuk tersangka R ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024.

“Untuk modus operandi tersangka R adanya mark up harga langganan internet desa dan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar,“ ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 5 Camat di Muba

Lanjut Vanny, adapun Pasal yang disangkakan yaitu Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Kedua Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” tutupnya.

Baca Juga: Breaking News: Kejati Tangkap Riduan DPO Kasus Korupsi Internet Desa di Dinas PMD Muba

Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.

Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba dan Riduan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts