Palembang, Sumselupdate.com – Tim Pidsus Kejati Sumsel memeriksa HAK selaku Kacab Pembantu BNI Sekayu tahun 2024, terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU kasus dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023, yang diduga merugikan negara Rp27 miliar.
HAK diperiksa sebagai saksi hari ini, Senin (11/11/2024) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, HAL diperiksa bersama dengan 4 saksi lainnya terkait pengembangan perkara internal desa terkait TPPU.
Vanny mengatakan, HAK yang hadir memenuhi panggilan penyidik bersama 4 saksi lainnya, dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Saksi diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” tandasnya.
Baca Juga: Setelah Santan, Kadis PMD Muba Richard Cahyadi Kembali Ditetapkan Tersangka di Kasus Internet Desa
Dalam kasus ini diketahui, Tim Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.
Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba dan Riduan yang merupakan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Internet Desa Muba, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Pakjo
Kemudian, Muzhen A Hipzi oknum ASN selaku Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt Kabid PED Dinas PMD Muba, Redho selaku Kepala PT Info Media Solusi Net, dan Richard Cahyadi selaku Plt Kepala Dinas PMD Muba.