Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menerima audiensi pencipta lagu “Seni Budaya Kite” bersama sejumlah seniman daerah di Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026).
Audiensi tersebut digelar untuk membahas perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas karya seni dan budaya yang akan ditampilkan dalam pertunjukan Bedincak Bedaek.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, serta jajaran Analis Kekayaan Intelektual.
Sementara dari kalangan seniman hadir Nahwand Sona Alhamd, Juwita Handayani, dan Jen Anjani.
Dalam pertemuan tersebut, para seniman menyampaikan rencana penyelenggaraan pertunjukan Bedincak Bedaek yang akan digelar pada 19 Juli 2026 di Taman Sari Sungailiat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemajuan kebudayaan yang didukung Kementerian Kebudayaan dan akan menampilkan berbagai lagu serta karya seni budaya khas Bangka Belitung.
Para seniman menilai perlindungan hukum terhadap karya yang akan ditampilkan sangat penting guna menjaga hak para pencipta sekaligus melestarikan kekayaan budaya daerah.
Selain itu, mereka juga berkonsultasi mengenai berbagai bentuk fasilitasi yang dapat diberikan Kementerian Hukum, khususnya terkait pencatatan Kekayaan Intelektual sebagai langkah perlindungan atas karya yang telah diciptakan.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pencatatan hak cipta terhadap 10 lagu daerah yang akan menjadi bagian dari upaya pelindungan dan pelestarian kekayaan seni budaya masyarakat Bangka Belitung.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pencipta sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan karya seni dan budaya merupakan aset intelektual yang memiliki nilai penting bagi identitas daerah dan harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Karya seni dan budaya merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan. Melalui pencatatan hak cipta, para pencipta memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Kami mendukung penuh upaya para seniman Bangka Belitung dalam melestarikan budaya daerah melalui karya-karya kreatif yang bernilai tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menegaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam memberikan penghargaan kepada para pencipta sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan karya intelektual.
“Pencatatan hak cipta bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas kreativitas dan dedikasi para seniman dalam menghasilkan karya. Kami berharap semakin banyak karya seni dan budaya daerah yang tercatat sehingga dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Kaswo.
Melalui audiensi tersebut, Kanwil Kemenkum Babel berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan pelaku seni budaya dalam mendorong perlindungan, pelestarian, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, karya-karya seni budaya daerah diharapkan terus berkembang, memberikan manfaat ekonomi, serta memperkuat identitas budaya Bangka Belitung di tingkat regional maupun nasional.
(**)











