Kemenkum Babel Dorong Dosen dan Mahasiswa UBB Daftarkan Paten Hasil Riset

Writer: - Minggu, 7 Juni 2026
Sivitas akademika Universitas Bangka Belitung mengikuti kegiatan edukasi paten yang digelar Kanwil Kemenkum Babel di Gedung Rektorat UBB. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Bangka Belitung, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar kegiatan Edukasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Paten di Gedung Rektorat Universitas Bangka Belitung (UBB), Kamis (4/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya paten, sebagai upaya mendorong inovasi dan hilirisasi hasil penelitian.

Read More

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, jajaran Analis Kekayaan Intelektual, serta Helpdesk KI.

Dari pihak Universitas Bangka Belitung hadir Wakil Rektor III, Dr Hamsani, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Hesti, para dekan, dosen, serta mahasiswa.

Dalam sambutannya mewakili Rektor UBB, Dr Hamsani mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi mengenai kekayaan intelektual menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan sivitas akademika untuk mengelola, melindungi, serta memanfaatkan hasil penelitian melalui skema kekayaan intelektual.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai proses pendaftaran paten, pengelolaan kekayaan intelektual, serta pengembangan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, yang membuka kegiatan secara resmi menegaskan pentingnya perlindungan paten terhadap hasil riset dan inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi.

Menurut Johan, melalui kegiatan edukasi dan diseminasi ini, Universitas Bangka Belitung diharapkan mampu memperkuat budaya inovasi, meningkatkan jumlah pendaftaran paten, serta memperluas kolaborasi dengan pemerintah maupun dunia industri guna mendorong hilirisasi hasil penelitian yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada sesi pemaparan materi, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Raden Muhammad Agung Triadi, menyampaikan materi bertajuk “Inventor Berkarya, Paten Menjaga”.

Ia menjelaskan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil inovasi.

Menurut Agung Triadi, suatu invensi dapat dipatenkan apabila memenuhi unsur kebaruan, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai manfaat paten dalam memberikan nilai ekonomi bagi inventor, prinsip first to file, tata cara pendaftaran paten secara daring melalui DJKI, hingga pentingnya penelusuran paten untuk mendukung pengembangan inovasi.

Materi berikutnya disampaikan Kepala Pusat HKI LPPM Universitas Bangka Belitung, Sintong Harion Hutapea, yang memaparkan potensi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di lingkungan kampus.

Ia menjelaskan bahwa HAKI mencakup berbagai bentuk perlindungan seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga perlindungan varietas tanaman yang merupakan luaran dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Menurutnya, UBB memiliki potensi besar dalam pengembangan HAKI yang didukung oleh sumber daya dosen, mahasiswa, laboratorium, serta berbagai hasil penelitian yang berorientasi pada produk dan teknologi.

“Peningkatan jumlah HAKI sangat penting untuk mendukung transformasi UBB menuju Research University, meningkatkan kinerja dosen, memperkuat portofolio akademik, serta membuka peluang kerja sama dengan dunia usaha dan industri,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, memberikan penguatan terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebelum suatu produk, karya, maupun inovasi dipublikasikan kepada masyarakat.

Ia menegaskan perlindungan KI perlu dilakukan sejak dini guna mencegah penyalahgunaan, peniruan, maupun pengakuan oleh pihak lain.

“Dengan adanya perlindungan KI, pencipta maupun inventor akan memperoleh kepastian hukum, nilai tambah ekonomi, serta peluang yang lebih besar untuk mengembangkan dan mengomersialisasikan hasil karyanya secara optimal,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman sivitas akademika Universitas Bangka Belitung terhadap pentingnya perlindungan hasil riset dan inovasi semakin meningkat. Selain mendorong bertambahnya jumlah pendaftaran paten, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem inovasi dan pemanfaatan hasil penelitian untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts