Pemkab Muba Tegaskan Surat Terkait Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang Beredar Adalah Hoaks

Writer: - Minggu, 7 Juni 2026
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, menegaskan surat yang beredar terkait implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan dokumen palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi merupakan dokumen palsu atau hoaks.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, mengatakan hasil penelusuran dan verifikasi menunjukkan bahwa surat tersebut bukan produk resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Read More

“Kami memastikan bahwa surat yang beredar tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tanda tangan yang dicantumkan atas nama Bupati Musi Banyuasin bukan tanda tangan asli dan cap atau stempel yang digunakan juga bukan cap resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan demikian, dokumen tersebut adalah palsu dan masyarakat diminta untuk tidak mempercayai maupun menyebarluaskannya,” tegas Syafaruddin, Minggu (7/6/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang mengatasnamakan pemerintah daerah.

“Setiap informasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan melalui mekanisme dan kanal resmi pemerintah. Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” tambahnya.

Surat yang beredar dan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dipastikan hoaks. Pemkab Muba mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, Oktarizal, juga menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut bukan produk resmi Pemerintah Kabupaten Muba maupun DLH Muba.

“Setelah kami lakukan penelusuran, surat edaran yang beredar tersebut dipastikan hoaks. Nomor surat, format administrasi, maupun mekanisme penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.

Menurut Oktarizal, penggunaan nama Bupati Musi Banyuasin, nomor surat, hingga pencantuman instansi pemerintah dalam dokumen yang tidak sah berpotensi menyesatkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif terhadap situasi sosial maupun aktivitas masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyebaran hoaks dengan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada pihak lain.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya, masyarakat diimbau mengakses website, media sosial, serta kanal komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun perangkat daerah terkait.

Pemkab Muba berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga ruang informasi yang sehat, bertanggung jawab, dan kondusif demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts