Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengusaha sekaligus pemilik salah satu pool mobil truk di Palembang, Junaidi alias Ajun (53), terhadap karyawannya, Irza (23), berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah dilakukan mediasi antara pihak Junaidi dan Irza yang sebelumnya sama-sama melaporkan satu sama lain ke pihak kepolisian.
Penasehat hukum Junaidi, Benny Murdani SH MH, mengatakan proses mediasi berlangsung dengan baik dan menghasilkan kesepakatan perdamaian.
“Kami melakukan mediasi terkait permasalahan ini. Alhamdulillah sudah sepakat bahwa ini adalah kekhilafan dan sama-sama mengakui kesalahannya, sehingga terjadilah perdamaian,” ujar Benny saat ditemui usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam.
Menurut Benny, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Sebelum penetapan tersangka, Junaidi datang ke Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi terkait video penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
“Pada saat sampai di Polrestabes Palembang, ternyata klien kami langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Kemudian diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan menjadi tersangka atas pemukulan tersebut,” jelasnya.
Setelah tercapai kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi masing-masing yang sebelumnya telah dibuat.
“Ini surat perdamaiannya antara klien kami Ajun dengan Irza selaku sopir truk milik klien kami dan antara kedua belah pihak ini sudah sepakat sama-sama mencabut laporannya,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum Irza, Amrullah SH, juga membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. Ia menegaskan proses perdamaian dilakukan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Menurut Amrullah, kliennya mengakui sempat membawa mobil truk milik perusahaan untuk pulang ke kampung halaman. Namun kendaraan tersebut kemudian ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.
“Kami sepakat damai dan mencabut laporan masing-masing. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua pihak berharap persoalan yang sempat menjadi perhatian publik itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.
(**)











