Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memerangi dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Palembang.
Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu menyasar enam lokasi hiburan malam, yakni Queen KTV, Tipsy Rabbits Lounge and Resto, QQ KTV, Papillon Palembang, Gold Dragon, serta salah satu KTV yang berada di kawasan Jalan R Sukamto, Palembang.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang yang terdiri dari pengunjung maupun karyawan tempat hiburan malam.
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, polisi menemukan dua orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Keduanya diketahui berasal dari lokasi hiburan malam yang berada di kawasan Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Wakasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKP Teguh Prasetyo mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Guna memerangi peredaran narkotika yang ada di Kota Palembang, kami melakukan kegiatan razia dan telah memeriksa 50 orang. Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan positif menggunakan narkoba,” ujar AKP Teguh, Minggu (7/6/2026).
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat pemeriksaan, kedua orang tersebut tetap diamankan ke Polrestabes Palembang karena hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat narkotika.
“Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan melaksanakan assessment dan rehabilitasi terhadap keduanya,” katanya.
Polisi menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah peredaran narkotika, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
(**)











