Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Tim Yustisi terdiri dari Kodim 0404, Polres Muaraenim, Lapas Muaraenim, Satpol PP, dan Dishub Muaraenim menggelar razia atau penertiban terhadap pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah Kabupaten Muaraenim secara preventif dan persuasif serta humanis, Sabtu (12/11/2022) malam.
Razia yang dipimpin Kasat Pol PP AM Musadeq menyisir tempat-tempat hiburan malam, warung remang-remang, dan panti pijat yang ada di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.
Kasat Pol PP Kabupaten Muaraenim AM Musadeq didampingi Kabid Penegakan Perda Andi Gumara mengatakan, hasil razia tepatnya di warung remang-remang mendapati 18 pemandu hiburan.
Di mana dua di antara pemandu hiburan malam ini tertangkap basah sedang asyik ngamar dengan pengunjung.
Dikatakannya, 18 orang ini diamamkan petugas karena melanggar norma susila serta tidak bisa menunjuk identitas diri.
“Mereka yang diamankan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muaraenim Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelengaraan Adminstrasi Kependudukan bahwa Kartu Identitas diri atau KTP harus dibawa di mana saja sebagai tanda pengenal diri,” tegasnya.
AM Musadeq mengatakan, selain mengamankan 18 pemandu hiburan dan pengunjung, tim mengamakan minuman keras merk anggur merah dan tuak yang dijual oleh pemilik warung remang-remang malam.
Dikatakan Musadeq, para pelanggar dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
“Terhadap 36 orang tersebut identitasnya kami data langsung dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (**)
.











