Petugas Pol PP Sumsel Jaring Dua Pasang Bukan Suami Istri di Kamar Kos

Kamis, 14 April 2022
Dua pasang bukan suami istri dan 30 pasangan yang tak memiliki identitas diri yang diamankan petugas Pol PP Sumsel dalam giat razia di penginapan, hotel, dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang, Rabu hingga Kamis (14/4/2022) dinihari.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Guna melaksanakan surat edaran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan menegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sumsel menggelar giat razia di penginapan, hotel, dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang, Rabu hingga Kamis (14/4/2022) dinihari.

Dalam razia tersebut, setidaknya dua pasang bukan suami istri terjaring dan 30 di antaranya tak memiliki identitas diri.

Puluhan orang tersebut terjaring razia di kamar kos-kosan dan penginapan yang ada di Jalan Dwikora dan Trikora Palembang.

Advertisements
Dua pasang bukan suami istri dan 30 pasangan yang tak memiliki identitas diri yang diamankan petugas Pol PP Sumsel dalam giat razia di penginapan, hotel, dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang, Rabu hingga Kamis (14/4/2022) dinihari.

Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna melakukan pemantauan, pembinaan, dan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan perbuatan yang menyimpang.

“Giat ini kami lakukan mentuk menjaga kesucian bulan suci Ramadhan dan melakukan penertiban di tempat hiburan malam yang memiliki miras tanpa izin edar dan jualnya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (14/4/2022).

Ia menuturkan, saat melakukan giat razia ternyata banyak tempat hiburan malam yang sudah mematuhi aturan atau tutup.

Dua pasang bukan suami istri dan 30 pasangan yang tak memiliki identitas diri yang diamankan petugas Pol PP Sumsel dalam giat razia di penginapan, hotel, dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang, Rabu hingga Kamis (14/4/2022) dinihari.

Selain mengamankan dua pasang bukan suami istri dan 30 orang tak memiliki identitas diri, Sat Pol PP Sumsel menyita 268 minuman keras yang tak memiliki izin edar dan jual di Jalan Petanang, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.

“Kita temukan minuman tanpa izin dengan jumlah banyak. Dan selanjutnya akan kita lakukan pemusnahan,” katanya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.